Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan mengedepankan edukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh Intan 2024 selama 14 hari mulai Senin hingga 28 Juli.
"Jadi kegiatannya menitikberatkan penyuluhan dan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berkendara untuk selamat di jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2024 di halaman RTMC di Banjarbaru, Senin.
Peningkatan upaya preemtif dan preventif tersebut diharapkan dapat menekan kasus kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan.
Meski begitu, polisi tetap melakukan upaya penegakan hukum jika terdapat pelanggaran berat yang dilakukan pengendara di jalan raya.
Adapun tujuh sasaran prioritasnya yakni pengendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pengemudi yang tidak memakai safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Regional Traffic Management Center (RTMC) milik Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru disiapkan mengontrol 52 titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
"Penindakan tilang elektronik baik dengan manual maupun statis, semuanya terekam di RTMC," jelas Dirlantas.
Diketahui selama Operasi Patuh Intan 2024, Polda Kalsel dan Polres jajaran mengerahkan sebanyak 439 personel gabungan serta dibantu juga unsur TNI dan pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Jadi kegiatannya menitikberatkan penyuluhan dan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berkendara untuk selamat di jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2024 di halaman RTMC di Banjarbaru, Senin.
Peningkatan upaya preemtif dan preventif tersebut diharapkan dapat menekan kasus kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan.
Meski begitu, polisi tetap melakukan upaya penegakan hukum jika terdapat pelanggaran berat yang dilakukan pengendara di jalan raya.
Adapun tujuh sasaran prioritasnya yakni pengendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pengemudi yang tidak memakai safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Regional Traffic Management Center (RTMC) milik Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru disiapkan mengontrol 52 titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
"Penindakan tilang elektronik baik dengan manual maupun statis, semuanya terekam di RTMC," jelas Dirlantas.
Diketahui selama Operasi Patuh Intan 2024, Polda Kalsel dan Polres jajaran mengerahkan sebanyak 439 personel gabungan serta dibantu juga unsur TNI dan pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024