Wali Kota Banjarmasin H. Muhidin di Banjarmasin, Kamis mengungkapkan rencana membuat peraturan daerah mengenai larangan bagi setiap mobil atau truk yang terlihat kotor masuk kota.
Peraturan yang diharapkan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel itu bertujuan mewujudkan Banjarmasin menjadi kota yang bersih dan tertib.
Menurut dia, para pemilik mobil baik mobil angkutan maupun mobil pribadi yang memasuki kota harus dalam keadaan bersih, apabila tidak mengindahkan aturan maka pengendara bermotor akan dikenakan sanksi denda.
"Kalau mobil masuk ke dalam Kota Banjarmasin haruslah dicuci terlebih dahulu agar saat masuk mobil sudah dalam keadaan bersih," harapnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, sejumlah petugas terkait nantinya akan ditempatkan pada kawasan pintu gerbang masuk dalam kota seperti di Jalan Kayu Tangi dan Jalan Ahmad Yani kilometer 6 dan ditempat-tempat lainnya.
"Petugas dari dinas terkait akan kita tempatkan pada pintu-pintu gerbang perbatasan kota untuk mengawasi langsung mobil-mobil yang akan masuk ke dalam Kota Banjarmasin," tegas Muhidin.
Ditambahkan bagaimana kota bisa bersih kalau mobil atau truk yang kotor selalu hilir mudik di dalam kota sehingga membuat Kota Banjarmasin tetap saja selalu dalam keadaan kotor.
Rencananya peraturan mobil kotor tidak boleh masuk Kota Banjarmasin yang dikenal dengan julukan kota "seribu sungai" akan dibuat dan terwujud dalam sebuah peraturan daerah pada 2011.
Kendati begitu, Muhidin mengatakan untuk larangan mobil atau truk kotor yang masuk kota tetap ada pengecualian yakni bagi alat-alat berat diperbolehkan melintas dalam kota terkait keberadaanya yang kadang-kadang diperlukan untuk pengerjaan berbagai proyek.
Meski dikenakan sanksi denda kepada pengendara yang mengabaikan peraturan namun wali kota yang baru saja terpilih itu tetap mengharapkan kepada pemilik kendaraan bermotor agar memiliki kesadaran diri untuk membersihkan kendaraan terlebih dahulu sebelum masuk kota.
Peraturan yang masih dalam wacana itu diakui Muhidin sebagai upaya keseriusannya menjabat sebagai wali kota Banjarmasin dan selalu menjaga agar ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tetap dan benar-benar menjadi kota seperti yang diharapkan yakni bersih dan tertib.
Upaya wali kota dilakukannya menyusul aksi Muhidin langsung turun ke lapangan bersama sejumlah anggota barisan pemadam kebakaran (BPK) pada malam hari melakukan penyemprotan sejumlah ruas jalan agar nampak bersih dan indah.
Dia juga berencana menambah sejumlah armada pengangkut sampah yang dinilai masih kurang sehingga upaya membersihkan sampah dan melakukan pengangkutan tidak begitu maksimal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010
Peraturan yang diharapkan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel itu bertujuan mewujudkan Banjarmasin menjadi kota yang bersih dan tertib.
Menurut dia, para pemilik mobil baik mobil angkutan maupun mobil pribadi yang memasuki kota harus dalam keadaan bersih, apabila tidak mengindahkan aturan maka pengendara bermotor akan dikenakan sanksi denda.
"Kalau mobil masuk ke dalam Kota Banjarmasin haruslah dicuci terlebih dahulu agar saat masuk mobil sudah dalam keadaan bersih," harapnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, sejumlah petugas terkait nantinya akan ditempatkan pada kawasan pintu gerbang masuk dalam kota seperti di Jalan Kayu Tangi dan Jalan Ahmad Yani kilometer 6 dan ditempat-tempat lainnya.
"Petugas dari dinas terkait akan kita tempatkan pada pintu-pintu gerbang perbatasan kota untuk mengawasi langsung mobil-mobil yang akan masuk ke dalam Kota Banjarmasin," tegas Muhidin.
Ditambahkan bagaimana kota bisa bersih kalau mobil atau truk yang kotor selalu hilir mudik di dalam kota sehingga membuat Kota Banjarmasin tetap saja selalu dalam keadaan kotor.
Rencananya peraturan mobil kotor tidak boleh masuk Kota Banjarmasin yang dikenal dengan julukan kota "seribu sungai" akan dibuat dan terwujud dalam sebuah peraturan daerah pada 2011.
Kendati begitu, Muhidin mengatakan untuk larangan mobil atau truk kotor yang masuk kota tetap ada pengecualian yakni bagi alat-alat berat diperbolehkan melintas dalam kota terkait keberadaanya yang kadang-kadang diperlukan untuk pengerjaan berbagai proyek.
Meski dikenakan sanksi denda kepada pengendara yang mengabaikan peraturan namun wali kota yang baru saja terpilih itu tetap mengharapkan kepada pemilik kendaraan bermotor agar memiliki kesadaran diri untuk membersihkan kendaraan terlebih dahulu sebelum masuk kota.
Peraturan yang masih dalam wacana itu diakui Muhidin sebagai upaya keseriusannya menjabat sebagai wali kota Banjarmasin dan selalu menjaga agar ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tetap dan benar-benar menjadi kota seperti yang diharapkan yakni bersih dan tertib.
Upaya wali kota dilakukannya menyusul aksi Muhidin langsung turun ke lapangan bersama sejumlah anggota barisan pemadam kebakaran (BPK) pada malam hari melakukan penyemprotan sejumlah ruas jalan agar nampak bersih dan indah.
Dia juga berencana menambah sejumlah armada pengangkut sampah yang dinilai masih kurang sehingga upaya membersihkan sampah dan melakukan pengangkutan tidak begitu maksimal.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010