Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan meminta segera diproses terhadap kayu bulat yang mencapai ribuan batang hasil tangkapan dari Korem 101 Antasari di Sungai Barito sekitar sepekan lalu.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan gabungan Komisi I dan II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan kelompok pengusaha perkayuan, dan instansi tingkat provinsi tersebut yang terkait di Banjarmasin, Kamis.

Pada pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suwardi Sarlan itu, Mayor Dharmawan dari Seksi Intel Korem 101 Antasari menerangkan, penangkapan kayu bulat ribuan batang yang diduga ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Berdasarkan info dari masyarakat tersebut, ujarnya, anggota Korem 101 turun ke lapangan, dan hasil pengecekan ternyata ribuan batang kayu bulat asal hulu Sungai Barito Kalimantan Tengah (Kalteng) itu tidak sesuai dengan dokumen.

"Persoalan tersebut sudah kami laporkan kepada atasan kami serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk tindaklanjutnya kami serahkan kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel," lanjut perwira menengah TNI-AD itu.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, TNI hanya bersifat mem-back up terhadap upaya penanganan kayu ilegal. Sedangkan kewenangan sepenuhnya dalam penanganan permasalahan itu berada pada instansi terkait, seperti Dishut dan kepolisian," demikian Dharmawan.

Sementara itu, AKBP Arif Wahyu dari Polda Kalsel menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti persoalan dugaan kayu ilegal tersebut dan kalau ada kaitan dengan tindak hukum pidana.

Sedangkan Kepala Balai Pelayanan Penatausahaan Hasil Hutan Barito Muara Dishut Kalsel H Akhmad Redhani membenarkan, berdasarkan hasil pengecekan lapang, memang dari ribuan batang kayu bulat tersebut, ada yang ilegal.

"Kami baru melakukan pengukuran sebagian atau sekitar 500 meterkubik (M3) dari ribuan batang kayu bulat tersebut, dan untuk mengecek secara rinci atau pengukuran seluruhnya kira-kira makan waktu sepuluh hari lagi," katanya.

"Kalau sudah selesai pengukuran semua kayu bulat yang diduga ilegal itu, baru kita proses sesuai prosedur dan perturang perundang-undangan," demikian Redhani.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Supian HK serta anggota Komisi I dan II lembaga legislatif tersebut mengaku heran atas lolosnya kayu yang diduga ilegal itu sampai ke wilayah hukum Kalsel.

"Jika betul kayu itu ilegal, kenapa bisa lolos. Padahal dari Muara Teweh, ibukota Kabupaten Barito Utara, Kalteng atau asal kayu tersebut hingga sampai ke wilayah Kalsel setidaknya melalui 18 pos penjagaan," ujar Supian HK

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016