Puluhan personel gabungan dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan di back up personel TNI/Polri dan anggota satuan tugas (Satgas) penanggulangan Peti PT Antang Gunung Meratus (AGM) turun ke lapangan mengantisipasi aktivitas penambangan ilegal.
 
Personel yang terdiri dari anggota Pamobvit Polda Kalsel, Subdenpom VI/2-1 Kandangan Denpom 6/2 Banjarmasin melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT AGM Blok 1 serta memasang papan peringatan tambang ilegal di Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kamis (30/5).
 
Kepala Unit Intelijen Polhut Kalsel Rifi Hamdani di Martapura, Kamis mengatakan, giat yang dilakukan selain patroli sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas tambang di lahan milik perusahaan tersebut.
 
"Patroli yang dilakukan personel gabungan sekaligus pemasangan papan larangan penambangan di lahan konsesi itu sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan illegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum," ujar Rifi.
 
Ditekankan Rifi, siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan secara illegal karena berdampak terhadap rusaknya lingkungan sehingga menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli.
 
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi mengatakan, patroli gabungan dan pemasangan papan pengumuman dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti), baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan.
 
"Informasi yang kami terima di lapangan beberapa waktu lalu di blok 1 diduga ada aktivitas penambang dan tentu saja tanpa izin atau ilegal sehingga petugas gabungan turun ke lapangan memastikan informasi itu," ucap Suhardi.
 
Suhardi menuturkan, PT AGM sudah melakukan penanaman kembali atau reklamasi di blok 1 baik kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang masuk dalam lahan konsensi perusahaan pertambangan itu.
 
"Patroli dilakukan sebagai tanggung jawab PT AGM selaku pemegang kontrak karya dari pemerintah dan sesuai arahan Jendral Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama menindak semua kegiatan penambangan illegal di dalam konsesi PT AGM sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Diketahui, sanksi bagi pelaku peti berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
 
Selain itu, perundang-undangan kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1 dengan sanksi pidana 15 tahun denda Rp100 miliar, UU RI Nomor 18 Tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
 
Di tempat yang sama, Kanit 1 Audit Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim mengatakan, patroli Objek Vital Nasional PT AGM dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel guna mencegah agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.
 
"Patroli pengamanan kawasan hutan guna mencegah aktivitas peti di konsesi PT AGM yang sudah tidak ada lagi sejak 2020 tetapi sekarang ada yang coba-coba melakukan penambangan di blok 1 pada lahan konsesi PKP2B PT AGM sehingga diantisipasi sejak dini," katanya.
 
 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024