Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi Tahun 2024 dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
Inspektur Kotabaru H Ahmad Fitriadi Fazriannoor, menjelaskan, kegiatan ini fokus pada koordinasi, konsultasi dan bimbingan dari Satgas Korsup MCP KPK yang dipimpin Ketua Satgas Korsupgah wilayah III KPK Maruli Tua.
"Saat ini membahas optimasilisasi pajak daerah dan penuntasan aset bermasalah termasuk penyelesaian sertifikasi lahan milik Pemda Kotabaru," katanya, melalui siaran pers, Slasa, (28/5/2024).
Dia mengungkapkan, Pemkab Kotabaru melalui Bappenda mengoptimalkan pendapatan daerah, pertama dengan memperbaiki data wajib pajak, dan yang kedua memperbaiki sistem aplikasi pemungutan pajak dan yang ketiga meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Termasuk harus makin gencar mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk bisa menepati kewajiban membayar pajak pada Pemerintah Daerah, di harapkan dengan adanya kegiatan pengoptimalisasi ini Pendapatan Daerah menjadi lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pemda," Jelasnya.
Terkait dengan aset bermasalah milik Pemkab Kotabaru, Ia menjabarkan, pada 2022 memang sudah ada audit dari BPK yang merincikan persoalan-persoalan apa saja yang terkait dengan permasalahan aset, termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru.
"Ada 2 SKPD Pemangku yaitu, BPKAD di Bidang Aset, dan ke- 2 Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU. 2 SKPD ini diharapkan oleh KPK untuk bersinergi terutama dengan ATR/BPN yang mengelola sertifikasinya pertanahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru," ujarnya.
Diharapkan dalam kurung waktu 2024-2025 ini aset-aset yang bermasalah sudah tuntas atau selesai dalam konteks ini KPK melakukan monitoring berkolaborasi dengan Inspektorat.
Melakukan upaya optimal untuk mengandeng teman-teman (SKPD) sehingga 2 hal ini terutama optimalisasi pajak dan penyelesaian aset Pemerintah Daerah yang bermasalah bisa selesai.
Dalam konteks ini KPK melalui Korsup pencegahan tindak pidana korupsi mengawal proses ini.
"Harapannya agar semua pihak terutama SKPD pengampu untuk optimalisasi pajak baik itu Bappenda dan untuk aset adalah BPKAD serta dinas Perkim, agar selalu bersinergi terutama dengan Instansi vertikal di Kotabaru, seperti Kantor Pajak dan ATR/BPN Kotabaru," terang dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Inspektur Kotabaru H Ahmad Fitriadi Fazriannoor, menjelaskan, kegiatan ini fokus pada koordinasi, konsultasi dan bimbingan dari Satgas Korsup MCP KPK yang dipimpin Ketua Satgas Korsupgah wilayah III KPK Maruli Tua.
"Saat ini membahas optimasilisasi pajak daerah dan penuntasan aset bermasalah termasuk penyelesaian sertifikasi lahan milik Pemda Kotabaru," katanya, melalui siaran pers, Slasa, (28/5/2024).
Dia mengungkapkan, Pemkab Kotabaru melalui Bappenda mengoptimalkan pendapatan daerah, pertama dengan memperbaiki data wajib pajak, dan yang kedua memperbaiki sistem aplikasi pemungutan pajak dan yang ketiga meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Termasuk harus makin gencar mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk bisa menepati kewajiban membayar pajak pada Pemerintah Daerah, di harapkan dengan adanya kegiatan pengoptimalisasi ini Pendapatan Daerah menjadi lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pemda," Jelasnya.
Terkait dengan aset bermasalah milik Pemkab Kotabaru, Ia menjabarkan, pada 2022 memang sudah ada audit dari BPK yang merincikan persoalan-persoalan apa saja yang terkait dengan permasalahan aset, termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru.
"Ada 2 SKPD Pemangku yaitu, BPKAD di Bidang Aset, dan ke- 2 Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU. 2 SKPD ini diharapkan oleh KPK untuk bersinergi terutama dengan ATR/BPN yang mengelola sertifikasinya pertanahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru," ujarnya.
Diharapkan dalam kurung waktu 2024-2025 ini aset-aset yang bermasalah sudah tuntas atau selesai dalam konteks ini KPK melakukan monitoring berkolaborasi dengan Inspektorat.
Melakukan upaya optimal untuk mengandeng teman-teman (SKPD) sehingga 2 hal ini terutama optimalisasi pajak dan penyelesaian aset Pemerintah Daerah yang bermasalah bisa selesai.
Dalam konteks ini KPK melalui Korsup pencegahan tindak pidana korupsi mengawal proses ini.
"Harapannya agar semua pihak terutama SKPD pengampu untuk optimalisasi pajak baik itu Bappenda dan untuk aset adalah BPKAD serta dinas Perkim, agar selalu bersinergi terutama dengan Instansi vertikal di Kotabaru, seperti Kantor Pajak dan ATR/BPN Kotabaru," terang dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024