Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, mendesak dewan pengupahan setempat segera merumuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 mengingat telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan.


Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah di Kotabaru, Selasa, mengatakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menentukan formula UMK di daerah adalah dewan pengupahan, yang secara struktural berada di ranah pemerintah daerah.

"Menyangkut penetapan UMK 2017 di Kotabaru, dewan pengupahan termasuk eksekutif belum mendapat informasi adanya koordinasi yang melibatkan legislatif," kata Alfisah.

Padahal lanjut dia, seharusnya dewan pengupahan yang proaktif dalam melakukan pengkajian dan perumusan karena menjadi leading sector dalam penentuan UMK didaerah. Terlebih telah ditetapkan UMP yang menjadi salah satu dasar pertimbangan.

Dewan pengupahan adalah tim organisasi yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar perguruaan tinggi. Sejauhmana efektifitas tim tersebut dalam merumuskan kebijakan upah untuk ditetapkan oleh kepala daerah menjadi kajian yang harus di telaah.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, di tengah-tengah kunjungan ke daerah dalam rangka reses, ia menyinggung terkait perumusan UMK di Bumi Saijaan.

"Jika melihat besaran UMP 2017 di Kalsel sebesar Rp2.258.000, maka diharapkan UMK Kotabaru lebih tinggi dari itu mengingat relatif tingginya biaya hidup di daerah," katanya.

Diungkapkan Syairi, angka ideal UMK Kotabaru sekitar Rp2,5 juta. Tapi hal itu lagi-lagi harus didasarkan pertimbangan banyak hal, yang semuanya mengacu atas komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Tapi dalam ketentuan, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, sehingga jika memang tidak bisa atau berat untuk menetapkan Rp2,5 juta, maka minimal nilainya sama dengan UMP yang telah ditetapkan provinsi.

Sehubungan dengan penetapan UMK Kotabaru, baik Alfisah dan Syairi berharap agar sudah tuntas sebelum akhir tahun, sehingga 2017 sudah memakai dasar pengupahan yang baru.

Diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, maka ditetapkan UMP Kalsel 2017 sebesar Rp2,258 juta.

"Bila dibandingkan dengan UMP 2016, maka terjadi kenaikan kurang lebih 11 persen dari Rp2,085 juta menjadi Rp2,256 juta," ujar Kadi Tenage Kerja dan Transmigrasi Kalsel Antonius Simbolon, di Banjarmasin.

Menurut dia, pengumuman UMP Kalsel tersebut sudah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk segera diumumkan ke masyarakat.

"Upah minimum provinsi nerupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan GUbernur sebagai jaring pengaman," ucapnya.

Dijelaskannya, upah minimum provinsi diberlakukan bagi pekerja dengan keterampilan terendah dan jabatan terendah dengan masa kerja paling lama satu tahun.

"Pengumuman UMP 2017 serentak diumumkan masing-masing Gubernur tanggal 1 Nopember 2016 dan pemberlakukannya dimulai 1 Januari 2017," terang Antonius Simbolon.

Lebih lanjut dia mengemukakan, data untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel tahun 2017 adalah, UMP Kalsel 2016 sebesar Rp2,085 juta dikali inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan dikali pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.18 persen.

"Dalam menentukan UMP 2017, Dewan Pengupahan Kalsel juga telah merekomendasikan kepada Gubernur Kalsel besaran UMP Kalsel sesesar Rp2,258 juta," tegasnya.

Atas susulan Dewan Pengupahan Kalsel tersebut, jelas dia, Gubernur Kalsel mengeluarkan Surat Keputusan No. 188.44/0558.KUM/2016, tanggal 27 Oktober 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kalsel 2017. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016