Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memperjuangkan penerimaan pajak parkir dari manajemen PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.
 
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah bersama sejumlah anggota Komisi II berkunjung dan berdialog dengan jajaran manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Senin.

Baca juga: ARUS BALIK - Bandara Syamsudin Noor catat 12.800 penumpang saat puncak arus balik
 
"Kami bertemu dengan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor dan jajaran untuk mencari solusi terkait berkurangnya penerimaan pajak parkir yang harus disetor bandara," ujar Fadliansyah.
 
Diketahui, perolehan pajak parkir di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Banjarbaru mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 30 persen menjadi hanya 10 persen.
 
Akibat penurunan pembayaran pajak parkir yang seharusnya disetor manajemen PT Angkasa Pura I itu, Pemkot Banjarbaru harus kehilangan salah satu sumber bagi penerimaan daerah sebesar Rp2 miliar per tahun.
 
Penurunan setoran pajak dengan persentase cukup besar dari PT Angkasa Pura I itu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
 
"Aktivitas Bandara Syamsudin Noor terus meningkat sehingga kami akan berupaya penarikan pajak baru dari manajemen PT Angkasa Pura untuk menutupi pajak parkir yang nilainya berkurang," ucap Fadliansyah.

Baca juga: ARUS BALIK - 671.465 penumpang lintasi Bandara Syamsudin Noor
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi ll DPRD Banjarbaru Syamsuri dari hasil pertemuan manajemen PT Angkasa Pura diketahui masih adanya ruang bagi Pemkot untuk dapat menutup kekurangan pajak parkir.
 
Syamsuri menuturkan potensi pajak yang bisa ditarik untuk mengganti pengurangan pajak parkir adalah retribusi pajak jasa cargo yang akan menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah kota.
 
"Kami akan melakukan kajian apakah retribusi jasa kargo itu bisa ditarik menjadi penerimaan pajak Pemkot Banjarbaru sehingga bisa menutup kekurangan pajak daerah akibat aturan baru itu," ungkapnya.
 
Ditekankan Syamsuri, pihaknya mengapresiasi sumbangsih Bandara Syamsudin Noor terhadap PAD Banjarbaru yang besarannya mencapai Rp16 miliar per tahun dari sektor PBB, parkir, reklame serta hotel dan restoran.
 
General Manager Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor Dony Subardono mengatakan, meski pun sektor pajak parkir berkurang tetapi pembayaran pajak yang dilakukan masih paling tinggi di Banjarbaru.
 
"Pengurangan pajak hanya terjadi pada pajak parkir, sementara sektor lainnya tidak berkurang. Soal jasa kargo belum maksimal memberikan kontribusi meski pun per tahun total kargo 26 juta kilogram," ucap Dony.

Baca juga: ARUS BALIK - Arus balik di Bandara Syamsudin Noor masih landai

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024