Jalan hauling PT Mantimin Coal Mining yang beroperasi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan hingga kini belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) meski sudah melakukan aktifitas pengangkutan batu bara.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong Heryadi mengatakan pihaknya bersama tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru telah mengusulkan agar PT MCM bisa melengkapi IPPKH jalan hauling yang masuk dalam kawasan hutan.
"Pihak PT MCM berjanji akan melengkapi dokumen IPPKH karena jalan Hauling berada dalam kawasan hutan ," jelas Heryadi di Tabalong, Selasa.
PT MCM sendiri telah memilki SK. PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK. 666/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan luasan 550,48 hektare dari usulan sekitar 1310,9 hektare untuk lahan tambang batu bara.
Sedangkan jalan hauling yang masuk di Kabupaten Tabalong dan Balangan tidak termasuk daam IPPKH tersebut.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru La Taati SHut MPW mengatakan pihaknya bersama tim KPH setempat telah melakukan penataan batas di lokasi tambang PT MCM.
"Hasil pendataan batas memang jalan hauling PT MCM masuk kawasan hutan dan kita sebatas merekomendasikan untuk segera mengurus IPPKHnya," jelas La Taati.
Seharusnya PT MCM belum boleh melakukan kegiatan penambangan atau aktifitas angkutan batu bara (daam kawasan hutan) sebelum ada ijin PPKH dari menteri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024