Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akan melakukan pembongkaran terhadap warung-warung di wilayah kabupaten setempat yang terbukti untuk praktik prostitusi.

"Apabila terbukti ada warung melakukan praktik prostitusi maka saat itu juga kami lakukan pembongkaran," kata Kasatpol PP Tanah Laut Rudi Ismanto di Pelaihari, Senin.

Dia mengatakan, di Kabupaten Tanah Laut sudah ada perjanjian tertulis antara pemerintah kabupaten dengan pelaku usaha warung terkait ketentuan untuk tidak ada praktik prostitusi.

Bila terbukti ada kegiatan prostitusi, Satpol PP Tanah Laut tidak segan-segan untuk membongkar warung tersebut karena sudah sesuai aturan dan perjanjian.

Dikatakannya, pemilik warung sudah setuju dengan ketentuan Pemkab Tanah Laut. Apabila ditemukan praktik prostitusi warung mereka siap untuk dibongkar.

"Saya mengajakseluruh warga Tanah Laut agar bisa memerangi praktik prostitusi di wilayah ini," katanya.

Perang terhadap praktik prostitusi itu sesuai pesan Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah bahwa seluruh warga Tanah Laut bisa berperan aktif memerangi prostitusi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi tentang pelarangan praktik prostitusi di warung remang-remang dan menempelkan pamflet atau stiker tentang aturan larangannya.

Rudi mengajak kepada seluruh warga Tanah Laut yang mengetahui adanya indikasi prostitusi di warung-warung agar segera melaporkan ke Satpol PP.

"Kalau ada laporan akan kami selidiki dan bila terbukti langsung kami tindak sesuai Perda Nomor 7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Tanah Laut," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016