Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kotabaru, Kalimantan Selatan, hingga pertengahan Oktober 2016 telah mengeluarkan sekitar 892 perizinan.

"Periode Januari hingga pertengahan Oktober BP2T-PM Kotabaru telah mengeluarkan izin dari 19 macam perizinan," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2T-PM) Kotabaru, Suhairi Effendi melalui Kabid Monitoring Informasi Pelayanan Susilawardaya di Kotabaru, Rabu.

Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan periode Januari-September 2015 sebanyak 962 perizinan dan selama 2015 sebanyak 1.218 perizinan.

Perizinan tersebut terdiri dari Izin Tempat Usaha (SITU) sebanyak 408, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 243, Izin Gangguan (HO) sebanyak 71, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebanyak 133, Izin Usaha Perikanan (IUP) sebanyak 7 dan Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 22.

Izin Lokasi dan Tempat Pemasangan reklame sebanyak 159 dan Izin Rumah Tangga (IRT) sebanyak 56, Izin Pedagang Eceran Obat (IPEO) sebanyak 6, Izin Kesehatan sebanyak 88, Izin Kepariwisataan sebanyak 25 dan Izin Rumah Makan sebanyak 9.

Selanjutnya Izin Perhotelan sebanyak 4, Izin Salon Kecantikan sebanyak 6, Izin Salon Laik Srhat sebanyak 1, Izin gelanggang permainan dan Ketangkasan sebanyak 2 dan Izin Jasa Boga sebanyak 3.

Suhairi menegaskan, tidak ada pungutan liar (pungli) pada BP2T-PM.

"Saya bisa jamin tidak akan ada pungli di lembaga ini (BP2T-PM)," katanya.

Suhairi mengaku telah membuat kebijakan bersih dari pungli tersebut sebelum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan memberantas pungli.

Untuk menghindari terjadinya pungli tersebut, di dinding ruang tunggu pelayanan, dipasang tulisan yang isinya memberitahukan kepada masyarakat bahwa pembuatan izin di BP2T-PM tidak dipungut biaya.

Ia menjamin bahwa anak buahnya atau stafnya tidak akan melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan, karena apabila ditemukan ada pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan.

Namun Suhairi tidak bisa menjangkau adanya praktik penjual jasa atau makelar yang beroperasi di lingkungan kerjanya.

"Praktik makelar perizinan bisa saja terjadi, bahkan saya juga telah menjumpai sendiri ada makelar perizinan yang meminta sejumlah uang kepada seseorang yang ingin mengurus izin," katanya.

Menurut dia, praktik makelar perizinan tidak dilakukan oleh staf BP2T-PM, tetapi dilakukan oleh oknum dari luar instansi yang dipimpinnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016