Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Fajar Triadmaja mengatakan, untuk mengisi kekosongan lima kepala dinas (kadis) harus ada izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena saat ini kepala daerah kita dipegang Penjabat (Pj) Bupati, berkaitan kewenangannya itu, maka harus ada prosedur-prosedur ditempuh. Diantaranya adalah, izin Kemendagri untuk melaksanakan seleksi terbukanya," ujar Fajar Triadmaja, di Pelaihari, Senin.

Menurut dia, lima kepala dinas kosong tersebut, terdiri dari Dinas Kominfo, Dinas BKPSDM, Dinas Pariwisata, Dispusip dan Dinas P2KBP3A.

Sebelum izin dari Kemendagri, sebut dia, pihaknya telah bersurat ke Gubernur Kalsel sebagai pengantar ke Kemendagri.

"Saat ini dari gubernur sudah turun suratnya dan siap kita sampaikan ke Mendagri izinnya," terangnya.

Setelah keluar izinnya dari Mendagri, jelas dia, baru minta rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksananan lelang sesuai tahapan yang dimintakan ke KASN.

"Kalau dari Kemendagri SOPnya 14 hari. Cuma kita memahami saat ini di Indonesia banyak yang jadi Pj dan semuanya bermuara izin-izinnya ke Mendagri," tegasnya.

Namun demikian, sambung dia, pihaknya tetap mengawal sesuai SOP dan tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan Kemendagri.

Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk mengisi kekosongan kepalz dinas  sesuai aturan ASN diisi dengan pelaksana tugas sampai ada kepala dinas definitif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tanah Laut Ismail Fahmi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari KASN karena surat permohonan sudah dikirim.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024