Anggota DPRD Kotabaru yang sekaligus ketua komisi I Gewsima Mega Putra menyoroti besarnya honor berupa Insentif daerah (Insenda) yang diterima oleh tenaga pendidik di wilayah setempat.

"Kita berkaca dari gaji guru Insenda yang hanya Rp800.000 per bulan apakah ini layak setelah bertahun tahun  tidak naik dan baru bisa kita naikkan menjadi Rp1,5 juta di tahun 2024," kata Putra di Kotabaru, Senin.

Pura menyampaiakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru selayaknya bisa di implementasikan kepada guru dan tenaga honorer lain di Pemkab Kotabaru.

Hal itu tidak hanya d tekankan kepada pengusaha yang memiliki karyawan, namun juga bisa diterapkan kepada mereka yang mengabdi melalui jalur Insenda.

"Walau nilai Rp1,5 juta masih jauh dari standar UMK Kotabaru," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran UMP Kalsel 2024 melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023.

Besaran UMK Kotabaru 2024 yaitu Rp 3.420.661, naik dari UMK 2023 sebesar Rp3.293.371,38.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024