Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penghargaan predikat terbaik kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD).
 
"Ini penilaian pada anggaran tahun 2022," ujar Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel Muhammad Amin di Banjarbaru, Kamis.

Baca juga: PAM Bandarmasih nyatakan keuangan sehat dengan laba Rp22 miliar
 
Menurut dia, penghargaan IPKD 2022 diumumkan 2024 untuk seluruh kabupaten/kota sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.3–387 Tahun 2023 tentang hasil pengukuran IPKD provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2022. 
 
"Dengan ini kita umumkan bahwa Kota Banjarmasin sebagai peringkat pertama dengan total 82.0625 persen dengan predikat terbaik dari 13 kabupaten/kota se Kalsel yang mendapatkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun anggaran 2022," ucap Amin.
 
Dinyatakan Amin, prestasi yang telah diraih kabupaten/kota terutama Banjarmasin menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah berjalan optimal, terutama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. 
 
"Apa yang telah diraih para kabupaten/kota menjadi bukti bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2022 berjalan baik. Sehingga patut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja," tuturnya.
 
Dia menerangkan penganugerahan ini sebagai motivasi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Literasi keuangan di Kota Banjarmasin terus ditingkatkan
 
Lebih lanjut disampaikan dia, penentuan predikat IPKD tersebut telah tertuang di dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.
 
Di mana Kementerian Dalam Negeri RI melakukan pengukuran IPKD terhadap provinsi dan menetapkan predikat terbaik secara nasional.
 
"Terdapat 6 dimensi yang digunakan, yaitu kesesuaian dokumen penganggaran, kualitas anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah dan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," terangnya.
 
Selain itu, Amin menuturkan untuk Provinsi Kalimantan Selatan IPKD pada 2022 mendapatkan 68.138 persen dengan nilai B.
 
Untuk itu, dirinya berharap kontribusi pemerintah daerah dalam penginputan data ke dalam aplikasi IPKD ke depannya akan semakin meningkat. 
 
"Tidak hanya itu, saya juga mengimbau agar pemerintah daerah melakukan penginputan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: BEI dan OJK laksanakan vaksinasi kepada pelaku industri jasa keuangan

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024