Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menunda mengesahkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Bank Kalsel menjadi peraturan daerah atau Perda.

Rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk pengesahan atau persetujuan anggota dewan itu terhadap Perda penambahan penyertaan modal tersebut semestinya, Jumat (30/9) sebagaimana keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat, 25 Agustus 2016.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin SH MH MKn menerangkan, penundaan pengesahan Perda penambahan penyertaan modal tersebut karena belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Raperda itu.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, bukan cuma Perda penambahan penyertaan modal yang mengalami penundaan pengesahan, tapi juga Perda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemprov Kalsel.

"Kita belum bisa memastikan waktu pengesahan kedua Perda penambahan penyertaan modal dan SOPD tersebut, kecuali sudah menerima hasil evaluasi dari Kemendagri secara resmi," lanjut anggota DPRD Kalsel empat periide dari PDI-P itu.

Ia menyatakan, sebenarnya sesuai ketentuan sesudah 15 hari kerja sejak penyampaian hasil finalisasi pembahasan Raperda tersebut tidak ada tanggapan Kemendagri bisa saja untuk mensahkan Perda tersebut.

"Tapi kita tidak ingin mengesahkan, kecuali sudah pemberitahuan resmi dari Kemendagri. Oleh sebab itu, pengesahan selanjutnya kita jadwalkan kembali melalui rapat Banmus DPRD Kalsel nanti," demikian Muhaimin.

Khusus Perda penambahan penyertaan modal, selain penundaan pengesahan, juga penundaan realisasi hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2017, bukan pada tahun anggaran 2016.

Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel itu, Drs Hasan Mahlan, penundaan realisasi penambahan modal tersebut karena kondisi keuangan daerah belum memungkinkan.

"Memang pemprov sudah mengalokasikan sebesar Rp25 miliar pada APBD Murni 2016, tapi karena kondisi keuangan belum memungkinkan, sehingga realisasinya tertunda hingga 2017," kata politisi senior Partai Golkar tersebut.

"Dengan perekonomian seperti belakangan ini, kita khawatir kalau realisasi penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel akan mengganggu struktur APBD Kalsel 2016, baik murni maupun perubahan, sehingga berdampak terhadap kegiatan pembangunan," demikian Hasan Mahlan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016