Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Syairi Mukhlis mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) terkait Kades dan Perangkat Desa tahun anggaran 2023, agar terhindar dari kesalahan dalam mengelola dana desa.
"Penggunaan anggaran perlu pengawasan yang dilakukan semua pihak agar pemanfaatannya tidak di salah gunakan," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, Kamis.
Syairi menyampaikan, penggunaaan anggaran desa perlu kehati hatian dan tranparansi oleh semu pihak akar pemanfaatanya tidak di salah gunakan.
Dalam kesempatan itu Syairi juga menyampaiakan persetujuan kenaikan gaji para kepala desa dari Rp 5 juta menadi Rp5,8 juta.
Syairi menambahakan, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memahami tugas kepala desa dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
"Tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa harus berkolaborasi menciptakan komunikasi yang efektif antara pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan desa," ujarnya.
Dengan begitu, kita bisa meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan sesui hasil RPJM des di wilayah masing masing.
"Program dana desa merupakan salah satu implementasi Nawacita presiden RI yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan," demikian Syairi Mukhlis
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023