Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu malam, menyebutkan penetapan tersangka terhadap FB usai gelar perkara.
Baca juga: MAKI uji materi UU HAM terkait Ketua KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM
Berdasarkan gelar perkara, Ade menjelaskan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"Terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.
Ade melanjutkan penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengklarifikasi Firli Bahuri selama tiga jam di Jakarta, Senin, terkait pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Kriminal Kalsel, KPK tekan Pemkab HSU hingga tahanan narkoba kabur
"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin kemarin.
Namun, Firli tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut, karena Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan itu secara utuh.
"Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," tutur Firli.
Baca juga: KPK tekankan Pemkab HSU perbaiki tata kelola pemerintahan melalui MCP
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
Baca juga: Firli Bahuri: OTT KPK terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023