Seluruh kepala desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dibekali oleh pemerintah daerah dengan mobil operasional Suzuki Ertiga untuk memudahkan mobilitas dalam melayani masyarakat.
“Mobil ini diperuntukkan sebagai kendaraan operasional aparatur pemerintah desa, agar memudahkan mobilitas sekaligus menambah semangat dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Bupati Balangan Abdul Hadi di Balangan, Rabu.
Abdul Hadi menuturkan, kendaraan ini merupakan bentuk fasilitasi dari pemda untuk mendukung kinerja aparatur pemdes saat melaksanakan tugas-tugas di wilayah dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Bupati Abdul Hadi menekankan, agar dalam penggunaannya harus diperhatikan karena setiap mobil dinas menggunakan plat dan stiker khusus sehingga mudah dikenali masyarakat kemana pun mau pergi.
Menurut Abdul Hadi apabila penggunaannya di luar dinas atau tidak berkaitan dengan tugas sebagai aparatur pemerintah, maka sorot masyarakat akan tertuju kepada pengguna atau pejabat pemegangnya.
“Hal itulah yang sangat saya tekankan, kita harus malu bila sorot mata dan pikiran itu tertuju pada kita, malulah karena memakai aset negara untuk kepentingan di luar tugas negara,” tutur bupati.
Oleh karena itu, Abdul Hadi menegaskan kepada para kepala desa agar memperhatikan ke tempat mana saja yang pantas atau tidak pantas dalam menggunakan mobil dinas.
“Semoga dengan adanya kendaraan operasional ini bisa semakin meningkatkan peran aparatur pemdes dalam membantu Pemkab Balangan mengatasi persoalan-persoalan yang ada,” harap Abdul Hadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Balangan Hudi Darmawan, mengungkapkan untuk dana bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa.
Hudi menjelaskan, total anggarannya sebesar Rp39,2 miliar dengan total 151 unit mobil yang harga per unitnya yaitu Rp248 juta.
Hudi menambahkan, mekanisme mengenai mobil dinas untuk kepala desa ini sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2023.
Selain itu dalam Perbup Nomor 20 tahun 2023 juga disebutkan spesifikasi mobil dinas desa tersebut jenis minibus warna hitam, 1.500 CC, empat silinder, bahan bakar bensin, tahun pembuatan terbaru, jenis transmisi manual, dengan tujuh penumpang orang dewasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Mobil ini diperuntukkan sebagai kendaraan operasional aparatur pemerintah desa, agar memudahkan mobilitas sekaligus menambah semangat dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Bupati Balangan Abdul Hadi di Balangan, Rabu.
Abdul Hadi menuturkan, kendaraan ini merupakan bentuk fasilitasi dari pemda untuk mendukung kinerja aparatur pemdes saat melaksanakan tugas-tugas di wilayah dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Bupati Abdul Hadi menekankan, agar dalam penggunaannya harus diperhatikan karena setiap mobil dinas menggunakan plat dan stiker khusus sehingga mudah dikenali masyarakat kemana pun mau pergi.
Menurut Abdul Hadi apabila penggunaannya di luar dinas atau tidak berkaitan dengan tugas sebagai aparatur pemerintah, maka sorot masyarakat akan tertuju kepada pengguna atau pejabat pemegangnya.
“Hal itulah yang sangat saya tekankan, kita harus malu bila sorot mata dan pikiran itu tertuju pada kita, malulah karena memakai aset negara untuk kepentingan di luar tugas negara,” tutur bupati.
Oleh karena itu, Abdul Hadi menegaskan kepada para kepala desa agar memperhatikan ke tempat mana saja yang pantas atau tidak pantas dalam menggunakan mobil dinas.
“Semoga dengan adanya kendaraan operasional ini bisa semakin meningkatkan peran aparatur pemdes dalam membantu Pemkab Balangan mengatasi persoalan-persoalan yang ada,” harap Abdul Hadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Balangan Hudi Darmawan, mengungkapkan untuk dana bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa.
Hudi menjelaskan, total anggarannya sebesar Rp39,2 miliar dengan total 151 unit mobil yang harga per unitnya yaitu Rp248 juta.
Hudi menambahkan, mekanisme mengenai mobil dinas untuk kepala desa ini sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2023.
Selain itu dalam Perbup Nomor 20 tahun 2023 juga disebutkan spesifikasi mobil dinas desa tersebut jenis minibus warna hitam, 1.500 CC, empat silinder, bahan bakar bensin, tahun pembuatan terbaru, jenis transmisi manual, dengan tujuh penumpang orang dewasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023