Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kepolisian Resor Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, meringkus dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di beberapa kecamatan.

Kapolres Tanahbumbu Ajun Komisari Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar, di Batulicin Sabtu mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap dua hari setelah melakukan penjambretan.

"Salah satu dari dua pelaku merupakan residivis yang baru ke luar dari tahanan Polsek Satui selama satu tahun yang baru ke luar pada 17 Agustus 2016," katanya.

Ia mengatakan, kedua pelaku penjambretan tersebut berinisial DE (17) dan DY (18) warga Tanahbumbu dan sering melakukan penjambretan di Kecamatan Satui, Kusan Hilir dan Kecamatan Simpang Empat dengan total 22 kasus.

Kedua pelaku melakukan penjambretan yang terakhir di Kecamatan Kusan Hilir dengan sasaran korban seorang ibu-ibu.

Untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku polisi mendapat laporan dari korban yang sempat melakukan perlawanan, dan tersangka berhasil kabur dengan membawa hasil jambretannya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan koordinasi dengan polsek-polsek di Kabupaten Tanah Bumbu untuk memantau keberadaan pelaku.

Pada 01 September 2016 Polsek Satui bersama Satreskrim Polres Tanahbumbu berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa empat buah telepon genggam merek Iphone dan satu buah power bank.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 356 tentang pencurian dengan kekerasan hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

"Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini apakah ada jaringan yang menjadi komplotan mereka yang statusnya sebagai penadah hasil rampasan yang selama ini sudah dilakukan," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016