Kalangan DPRD KOtabaru Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kerja sama daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna ke-15 Tahun Sidang 2023/2024.

"Setelah di lakukan pembahasan dan hal lain lain di anggap perlu, maka Raperda ini di sahkan untuk kemajuan masyarakat Kotabaru," kata Mukhni di Kotabaru, Rabu (1/11)

Mukhni menyampaikan,laporan akhir Proses pembahasan pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas perda kerjasama daerah dengan berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD tanggal 04 September tahun 2023.

Bahwa pansus satu telah mendapatkan tugas membahas satu buah rancangan peraturan daerah tentang kerjasama daerah.

"kami ucapkan terimakasih kepada ketua DPRD dan pemerintah daerah yang mendorong proses pembahasan perda tersebut," ujarnya

Pemerintah daerah telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara yang di jamin oleh konstitusi.

Dalam Pendapat Akhir Bupati Kotabaru yang di bacakan Sekretaris Daerah Said Akhmad, mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda ini.

Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda tentang tentang kerjasama daerah.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023