Banjarbaru, (AntaranewsKalsel) - Status Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai darurat kebakaran hutan dan lahan seiring musim kemarau yang sudah memasuki puncak sehingga berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kami waspada karena Kalsel sudah termasuk daerah darurat kebakaran hutan dan lahan seiring puncak musim hujan," ujar Kapolda Kalsel Brigjend Pol Erwin Triwanto di Banjarbaru, Senin.

Ia mengatakan hal itu usai memimpin apel kesiapan gabungan armada Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dalam rangka penanggulangan karhutla) di lapangan Polda Kalsel Km 21 Banjarbaru.

Ditekankan, meski pun di sejumlah daerah di Kalsel belum ditemukan titik api atau hotspot, tetapi kewaspadaan terus ditinggalkan seluruh pihak terkait dalam pencegahan karhutla.

Dijelaskan, apel bersama dengan anggota BPK se Kalsel sebagai bentuk komitmen mencegah dan menanggulangi karhutla sehingga bisa terhindar dampak buruk kebakaran tersebut.

"Kemampuan personel BPK didukung peralatan baik kendaraan maupun alat pemadam api sudah teruji sehingga kami mengapresiasi BPK yang bersama-sama ikut menanggulangi karhutla," ucapnya.

Menurut dia, karhutla yang terjadi di beberapa lokasi menyebabkan hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalsel dilanda kabut asap sehingga membawa dampak buruk di berbagai sektor.

Disebutkan, selain mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, kabut asap juga menyebabkan terhambatnya jalur transportasi darat dan udara yang menimbulkan banyak kerugian materi.

"Harapan kami, semangat seluruh pihak menangani karhutla tahun 2016 lebih meningkat dibanding tahun lalu sehingga karhutla bisa dicegah dan kabut asap tidak muncul," ujarnya.

Dikatakan, seiring status Kalsel yang ditetapkan darurat karhutla, masyarakat diminta untuk ikut berperan mencegah terjadinya kebakaran terutama di areal sekitar tempat tinggalnya.

"Seluruh jajaran Polri di Kalsel siap turun mencegah karhutla dan kami juga memasang spanduk berisi imbauan agar masyarakat maupun pihak lain jangan membakar sembarangan," pesannya.

Ditambahkan, terkait tindakan yang diambil terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan atau perusahaan akan ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

"Kami tidak pandang bulu. Jika salah dan terbukti maka akan ditindak tegas sesuai aturan sehingga kami juga minta masyarakat ikut mengawasi agar bisa melaporkan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016