Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menunda menyetujui Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi setempat kepada PT Bank Kalsel, yang semestinya 26 Agustus 2016 menjadi September mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Asbullah AS SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, mengaku tidak mengetahui pasti alasan penundaan memperipurnakan untuk persetujuan anggota dewan terhadap Perda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel tersebut.

"Perubahan jadwal memparipurna untuk persetujuan penambahan penyertaan modal tersebut pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, Kamis (25/8). Kebetulan saya ada kegiatan lain, sehingga tidak mengikuti rapat Banmus DPRD Kalsel 25 Agustus 2016," katanya.

Penundaan persetujuan Raperda penambahan pernyataan modal Pemprov kepada Bank Kalsel tersebut, menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mungkin karena masalah teknis, bukan masalah yang prinsipil.

"Tapi insya Allah, paripurna DPRD Kalsel untuk pengambilan keputusan persetujuan anggota dewan terhadap Perda penambahan penyertaan modal tersebut tidak ada penundaan lagi, yaitu pada September 2016," demikian Asbullah.

Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penambahan penyertaan modal tersebut, Drs Hasan Mahlan menyatakan, pembahasan Raperda itu sudah rampung atau final.

Oleh sebab itu, Raperda penambahan penyertaan modal pemprov kepada Bank Kalsel siap diparipurnakan untuk pengambilan keputusan persetujuan anggota dewan, ujar politisi Partai Golkar tersebut.

"Dari hasil finalisasi Pansus bersama Direksi Bank Kalsel dan Biro Keuangan Setdaprov setempat disepakat penyertaan modal tersebut realisasinya dua tahapan atau dua tahun anggaran 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp25 miliar dan Rp40 miliar," tuturnya.

Semula dalam Raperda itu, Pemprov setempat mau menambah penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp150 miliar dengan realisasi selama empat tahun anggaran mulai tahun 2016.

Namun dengan berbagai pertimbangan dalam pembahasan akhirnya Pansus Raperda tersebut dan direksi bank milik Pemprov Kalsel itu serta Biro Keuangan Setdaprov setempat sepakat realisasi hanya dua tahun anggaran (2016 dan 2017) berjumlah Rp65 miliar.

Pertimbangan realisasi tidak jadi empat tahun anggaran dan sebesar Rp150 miliar, antara lain sulit memprediksi perkembangan perekonomian dengan waktu cukup lama/panjang.

Selain itu, agar tidak sampai mengganggu strutur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa ini.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016