Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat penyelenggaraan penyiaran dengan penyelesaian Raperda yang sudah dibahas agar secepatnya menjadi Perda.
“Perda ini dibutuhkan untuk memperkuat keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia di daerah, termasuk di Kalimantan Selatan,” kata Ketua KPI Ubaidillah dalam keterangan resmi di Banjarmasin, Sabtu.
Ubaidillah menuturkan keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran nantinya menjadi payung hukum bagi KPID Kalsel menyelesaikan semua persoalan penyiaran di daerah itu.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, saat ini bidang penyiaran bukan lagi kewenangan daerah, sehingga anggaran KPID hanya melalui dana hibah, ini menjadi kelemahan KPI di daerah,” ucapnya.
Dia mengungkapkan juga saat ini keberadaan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran semakin ketinggalan zaman karena teknologi era modern semakin canggih.
Ubaidillah menekankan keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran nantinya harus mampu mengangkat budaya lokal, ekonomi daerah, khususnya pemenuhan konten lokal sebesar 10 persen.
Dia berharap konten lokal yang diproduksi menggunakan sumber daya manusia (SDM) lokal juga dan tayang pada waktu dan jam yang produktif.
“Saya titipkan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, DPRD Kalsel, agar memberikan anggaran yang layak untuk kemajuan penyelenggaraan penyiaran di daerah,” ujarnya pula.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penyiaran DPRD Kalsel Fahruri mengatakan untuk memperkuat keberadaan KPID Kalsel, perlu meminta masukan dari lembaga terkait khususnya KPI pusat.
Fahruri menjelaskan pihaknya menginginkan KPID Kalsel melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencerdaskan masyarakat dan mengangkat perekonomian daerah melalui bidang penyiaran.
Pada kesempatan itu, Pemprov Kalsel, DPRD Kalsel, dan KPID Kalsel, melakukan kunjungan kerja ke KPI di Jakarta.
Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Bidang penyiaran KPID kalsel Daddy Fahmanadie menuturkan pihaknya mendorong Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran segera terbentuk menjadi Perda.
“KPID Kalsel perlu diperkuat dengan dukungan realisasi anggaran, apalagi saat ini tahun politik, sehingga dibutuhkan keberadaan KPI untuk mengawal Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” ujar Daddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Perda ini dibutuhkan untuk memperkuat keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia di daerah, termasuk di Kalimantan Selatan,” kata Ketua KPI Ubaidillah dalam keterangan resmi di Banjarmasin, Sabtu.
Ubaidillah menuturkan keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran nantinya menjadi payung hukum bagi KPID Kalsel menyelesaikan semua persoalan penyiaran di daerah itu.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, saat ini bidang penyiaran bukan lagi kewenangan daerah, sehingga anggaran KPID hanya melalui dana hibah, ini menjadi kelemahan KPI di daerah,” ucapnya.
Dia mengungkapkan juga saat ini keberadaan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran semakin ketinggalan zaman karena teknologi era modern semakin canggih.
Ubaidillah menekankan keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran nantinya harus mampu mengangkat budaya lokal, ekonomi daerah, khususnya pemenuhan konten lokal sebesar 10 persen.
Dia berharap konten lokal yang diproduksi menggunakan sumber daya manusia (SDM) lokal juga dan tayang pada waktu dan jam yang produktif.
“Saya titipkan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, DPRD Kalsel, agar memberikan anggaran yang layak untuk kemajuan penyelenggaraan penyiaran di daerah,” ujarnya pula.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penyiaran DPRD Kalsel Fahruri mengatakan untuk memperkuat keberadaan KPID Kalsel, perlu meminta masukan dari lembaga terkait khususnya KPI pusat.
Fahruri menjelaskan pihaknya menginginkan KPID Kalsel melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencerdaskan masyarakat dan mengangkat perekonomian daerah melalui bidang penyiaran.
Pada kesempatan itu, Pemprov Kalsel, DPRD Kalsel, dan KPID Kalsel, melakukan kunjungan kerja ke KPI di Jakarta.
Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Bidang penyiaran KPID kalsel Daddy Fahmanadie menuturkan pihaknya mendorong Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran segera terbentuk menjadi Perda.
“KPID Kalsel perlu diperkuat dengan dukungan realisasi anggaran, apalagi saat ini tahun politik, sehingga dibutuhkan keberadaan KPI untuk mengawal Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” ujar Daddy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023