Kupang, (Antaranews Kalsel) - Pengamat ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Thomas Ola Langoday mengatakan kebijakan amnesti pajak merupakan cara lain pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara seperti ditargetkan dalam RAPBN 2017.

Dalam RAPBN 2017 pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp1.737,6 triliun dengan target penerimaan perpajakan mencapai Rp1.495,9 triliun," katanya di Kupang, Kamis, terkait upaya pemerintah dalam mencapai target penerimaan perpajakan.

Menurut Dekan Fakultas Eknomi Unwira Kupang itu, amnesti pajak itu merupakan kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar.    
    
Kebijakan itu tidak hanya terkait penerimaan pajak semata, namun lebih dari itu, berdampak kepada ekonomi secara makro.

Karena itu, menurutnya, semua pihak harus mendukung kebijakan itu untuk kebaikan bersama mulai dari pengembangan perekonomian, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat sebagai dampak lain dari pengampunan pajak itu.    

"Dukungan kepada amnesti pajak adalah dengan memberikan peluang alternatif investasi di luar pemerintah, seperti ekspansi usaha dan lainnya," katanya pula.

Ia mengatakan kesuksesan pengampunan pajak yang secara regulasi telah diparipurnakan di DPR pada masa sidang V itu, sepenuhnya tergantung pemerintah.

"Pemerintah mempunyai tugas yang tidak mudah merealisasikan pengampunan pajak untuk menutupi APBN 2016 yang defisit bisa sukses," katanya lagi.

Kuncinya, kata dia lagi, pemerintah harus melakukan langkah-langkah kebijakan dengan melakukan reformasi perpajakan melalui revisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Apalagi pemerintah telah berulangkali meyakinkan para anggota DPR bahwa UU Pengampunan Pajak akan berdampak positif bagi negara. Kebijakan strategis perpajakan tersebut diharapkan bisa membawa kemaslahatan bagi sistem perekonomian Indonesia.

"Semuanya ada perhitungannya. Pemerintah yang menyiapkannya, dan sudah berulangkali pemerintah meyakinkan DPR RI, di antaranya mereka meyakini bahwa minimum penerimaan untuk penambahan dari amnesti pajak itu sekitar Rp165 triliun," katanya lagi.

Ia meyakini amnesti pajak, bisa menjadi instrumen politik anggaran yang bisa berdampak sistematis terhadap penguatan ekonomi nasional.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih ekspansif dari waktu ke waktu.  
    
"Penerimaan negara kita ini dari pajak saja masih 75 persen dari total penerimaan, jadi kita memang bergantung pada penerimaan pajak yang cukup besar," katanya lagi./f

Pewarta: Hironimus Bifel

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016