Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menegur 68 perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang belum melaksanakan kewajibannya mereklamasi Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis di daerah ini.


Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Rakhmadi Kurdi di Banjarmasin Senin, mengatakan Kemenhut telah menandatangani seluas 28 ribu hektare lahan DAS kritis yang harus dilakukan reklamasi oleh perusahaan pemegang IPPKH.

Seharusnya, lahan seluas 28 ribu hektare tersebut, telah selesai ditanami selama dua tahun terakhir, namun hingga kini, baru 500 hektare yang ditanami.

"Kami sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan terkait, untuk segera melaksanakan kewajibannya, namun hingga kini belum ada respons," katanya.

Beberapa perusahaan beralasan saat ini belum bisa melaksanakan kegiatan penanaman tersebut, karena keterbatasan dana akibat krisis ekonomi global, yang menyebabkan harga tambang batu bara jatuh, dan membuat beberapa perusahaan tidak bisa beroperasi.

"Beberapa penanggung jawab perusahaan mengaku tidak bisa melaksanakan penanaman saat ini, karena kondisi keuangan perusahaan yang memang sangat tidak memungkinkan," katanya.

Para pengusaha, tambah Rakhmadi, meminta waktu untuk melaksanakan penanaman tersebut, hingga kondisi perekonomian terutama pertambangan kembali pulih.

"Kami cuma bisa mengingatkan saja, tidak bisa memberikan sanksi, kalau memang kondisi perusahaan sedang mengalami kesulitan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan program rehabilitasi hutan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai prioritas program rehabilitasi hutan saat ini.

Menurut Rakhmadi, di Kalsel terdapat 68 perusahaan yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi hutan dan penghijauan di lahan kritis termasuk termasuk di DAS.

Berdasarkan Permenhut No. 18/Menhut-II/2011 dan SK IPPKH No.497/Menhut-II/2013 tanggal 15 Juli 2013, perusahaan pemegang IPPKH memiliki beberapa kewajiban, yaitu melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi (Rehabilitasi DAS).

Selain itu, melaksanakan reklamasi dan revegetasi tanpa menungggu berakhirnya izin pinjam pakai (reklamasi), memelihara tata batas dan perlindungan hutan, pemberdayaan masyarakat, kewajiban pembayaran (PNBP, PSDH, DR, Penggantian Nilai Tegakan) dan melaporkan per semester kepada Menteri Kehutanan mengenai penggunaan kawasan hutan.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016