Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali menyatakan, penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) 2016-2021 dipercepat.

"Untuk Raperda tentang RPJMD ini, kita akan rapatkan baik siang dan malam, hingga bisa selesai cepat menjadi Perda," ujarnya, di gedung dewan, Rabu.

Sebab, kata Iwan, wali kota yang sudah hampir memasuki enam bulan masa menjabat ini harus sudah memiliki Perda tentang RPJMD ini, hingga ini harus bisa selesai sebelum tanggal 17 Agustus ini, sebab wali kota dilantik pada 17 Februari.

"Kita menargetkan pada tanggal 8 Agustus ini sudah kita ketok Perda RPJMD ini," papar politisi Golkar itu.

Ketua Pansus Raperda tentang RPJMD Zainal Hakim memastikan pula akan menyelesaikan dengan cepat Raperda ini dengan dukungan serius pihak eksekutif.

"Memang kita melaksanakan rapat pembahasan bersama siang malam ini, setelah Raperda ini diparipurnakan pada Senin (25/7)," ujarnya.

Karena waktu cukup mepet ini, ucap politisi PKB tersebut, maka rapat pembahasan penyempurnaan draf Raperda tersebut diintensifkan bersama Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Sejauh ini dari pemerintah kota menunjukkan keseriusan juga untuk penyelesainnya, kita pun di legislatif harus demikian," imbaunya.

Untuk penyempurnaan draf yang pihaknya bahas ini nantinya, kata anggota komisi III itu, maka konsultasi akan Pansus lakukan di Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan di Kantor Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Insya Allah selesai sebagaimana target waktu yang disampaikan ketua kita," tegasnya.

Sejauh ini, Pemkot Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin sudah mengeluarkan sebanyak sembilan buah Raperda dari target sebanyak 31 buah Raperda pada tahun 2016 ini, namun sampai sekarang belum ada satupun yang diketok menjadi Perda.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016