Banjarmasin, 25/7 (Antara) - Lembaga Komunikasi untuk Demokrasi (Lkomdek) Kalimantan Selatan mengungkapkan dari pemantuan mereka, mayoritas calon Sekretaris Daerah Kota (casekdakot) Banjarmasin tidak taat melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara.

"Pemantauan melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mayoritas calon Sekdakot Banjarmasin ternyata tidak taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagai Pejabat Negara (LHKPN)," ujar Koordinator Lkomdek tersebut, Muhith Afif di Banjarmasin, Senin.

Ia menerangkan, tujuh dari sembilan orang casekdakot tersebut tidak melaporkan LHKPN di jabatan yang sekarang sedang mereka emban, meskipun melaporkan LHKPN itu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.

"Pemantuan melalui situs KPK itu sejak 22 Juli sampai 24 Juli 2016. Sedangkan UU 28/1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tuturnya.

Sementara berdasarkan UU 28/1999 dan Keputusan KPK Nomor KEP/07/KPK/02/2005, lanjutnya, setiap pejabat wajib melaporkan LHKPN kepada KPK pada saat baru pertama kali menjabat, mutasi atau pensiun.

"Calon-calon Sekda yang ada kan sudah berganti-ganti jabatan,� sehingga�seharusnya tiap berganti jabatan melaporkan LHKPN mereka," ujar laki-laki bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut..

"Maka menjadi pertanyaan,� kenapa cuma dua orang yang laporan LHKPN sesuai dengan jabatan saat ini," lanjut Muhith yang mengaku sebagai dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dalam keterangan persnya.

Apabila mayoritas calon Sekdakot Banjarmasin tidak taat melaporkan LHKPN mereka sendiri, menurut dia, maka ada kemungkinan calon-calon tersebut tidak setuju dengan ide penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

"Sungguh memprihatinkan apabila calon Aparatus Sipil Negara (ASN) nomor satu di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin tidak tertib melaporkan LHKPN. Hal ini patut dipertanyakan," ujarnya.

Sebab, lanjut Koordinator Lkomdek - sebuah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) itu, tidak mungkin pejabat level eselon II tidak mengetahui soal kewajiban melaporkan LHKPN.

Oleh karena itu, Lkomdek mendesak kepada Tim Seleksi Sekdakot dan Wali Kota Banjarmasin agar memperhatikan ketaatan melaporkan LHKPN calon-calon Sekdakot tersebut.

"Melaporkan LHKPN kan perkara mudah. Kalau ini saja tidak tertib dilaksanakan, maka hal yang lebih besar tak akan bisa diwujudkan," demikian Muhith Afif.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016