Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalsel, meringkus seorang Ketua RT yang kedapatan menjual obat sediaan farmasi tanpa izin produksi Zenit yang ada di wilayah kota setempat.

"Ketua RT itu kami ringkus saat dia sedang transaksi/menjual obat terlarang kepada konsumennya," kata Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni Sik melalui Kasat Narkoba AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Sabtu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang menjadi panutan warga itu dilakukan pada Sabtu sore, sekitar pukul 17.30 Wita di kediamannya yang berlokasi di Desa Balida Rt03 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Untuk Ketua RT03 yang tertangkap tangan menjual obat sediaan farmasi tanpa izin itu diketahui bernama Hamsani (39) pekerjaan Ketu RT.

"Penangkapan terhadap Ketua RT03 itu berkat informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggota di lapangan," ucap mantan Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Sei Loban Polres Tanah Bumbu itu terus mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Ketua RT tersebut.

Untuk barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku di antaranya, lima keping/50 butir obat Zenith , 54 bungkus/10 butir obat Dextro (total 540 btr) dan satu bungkus obat dextro isi 5 butir serta uang tunai Rp1.373.000.

Saat ini Ketua RT03 Desa Balida beserta barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Balangan, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas Narkoba dan obat daftar G sediaan farmasi tanpa izin, siapapun pelakunya apabila tertangkap tangan langsung ditindak tegas," tutur pria lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016