Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Beberapa program percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masuk dalam rencana strategis nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Kamis mengatakan, itu diketahui setelah kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi ke Bappeda provinsi yang dilakukan legislatif Kotabaru guna menyelaraskan rencana strategi pembangunan di daerah dengan provinsi dan nasional.

"Pada prinsipnya kebijakan di daerah yang dituangkan dalam RPJMD hendaknya bersinergis dengan kebijakan yang diambil provinsi dan nasional," kata M Arif.

Hasil koordinasi yang dilakukan rombongan dewan Kotabaru mencakup Pansus I, Pansus II dan Pansus III yang membahas Raperda RPJMD 2016-2021, mendapat informasi dan masukan terhadap sejumlah program pembangunan di Kotabaru yang masuk dalam rencana strategis provinsi dan nasional.

Diungkapkannya, sejumlah pembangunan infrastruktur di daerah yang masuk dalam RPJMD Kalsel dan rencana strategi nasional, dan hal itu memang sesuai dengan usaha yang diperjuangkan legislatif dan eksekutif selama ini.

Diantara yang masuk dalam program pembangunan provinsi dan nasional yakni Kawasan Maritim Pamukan, jalan lingkar Pulau Laut yang jembatan Pulau Laut yang menghubungkan Kabupaten Tanah Bumbu daratan Kalimantan dengan Pulau Laut.

"Mensinergikan dengan program tersebut, maka bagi daerah (Kabupaten Kotabaru) dalam membuat regulasi dan kebijakan juga harus menyesuaikan dan mensupport program diantaranya dengan mengalokasikan dana pendampingan dan sebagainya," ujar Arif.

Menurut dia, agar tidak terjadi tumpang tindih program sehingga cenderung pada kemubaziran anggaran, di lain pihak, ketersediaan anggaran dapat dialokasikan ke program lain yang jauh lebih prioritas.

Disinggung adanya kendala teknis dalam pelaksanaan pada sejumlah proyek di daerah seperti masalah terhambatanya pembebasan lahan, politisi Partai PPP ini menilai hal itu bukanlah permasalahan serius dan sangat mungkin dicarikan solusi dengan cara persuasif dan musyawarah atau dialog.

"Kalau menurut saya hal-hal teknis seperti itu bukanlah masalah, adanya tuntutan warga terhadap nilai tertentu atas lahan mereka, karena belum adanya kesamaan persepsi, sehingga perlu dialog dan sosialisasi maksimal," katanya.

Ia menyontohkan kejadian yang sama pada proyek pembangunan waduk atau embung Gunung Tirawan yang pendanannya dari APBN, meski tadinya banyak tuntutan warga terkait ganti rugi lahan, namun setelah diberi penyadaran dan sosialisasi bahwa pembangunan ini demi kepentingan masyarakat luas, maka warga pun menerima dengan kebijakan pemerintah.

"Semuanya ada mekanisme, sosialisasi harus dilakukan, tapi jika tetap ada kendala dalam pembebasan, maka harus melibatkan pengadilan. Tapi semua itu yang terpenting adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap program dan kebijakan pemerintah ini demi kepentingan masyarakat luas, bukan individu atau golongan," pungkas Arif.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016