Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan  Hardian Noor menegaskan, tahun 2016 Kabupaten Barito Kuala (Batola) tidak melakukan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
     

“Jika ada yang mengatakan tahun 2016 ada penerimaan ASN berarti itu hanya isu atau berita bohong,” ujar Kepala BKD Batola Hardian Noor, di Marabahan, Senin (18/7).
     
Menurut dia,  pemberitahuan resmi penerimaan ASN hanya dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), diluar itu jika ada informasi dari pihak lain maka jangan mudah dipercaya.
      
Diutarakannya,  pada tahun 2016 memang ada penerimaan ASN, namun  terbatas pada kementeriaan tertentu saja.    
     
Dijelaskannya, berdasarkan penyusunan kebutuhan pegawai di Batola saat ini masih kekurangan, terutama pada tenaga guru dan tenaga kesehatan.
     
Idealnya, sebut dia, tenaga guru dan kesehatan berjumlah 8.000 orang, sementara pegawai yang ada hanya berjumlah 5.581 orang.
     
Pada tahun 2016, lanjut dia, pegawai Batola yang pensiun terdapat 394 orang, dan pegawai yang masuk dari pengangkatan honorer maupun penerimaan umum tahun 2014 hanya 360 orang dengan demikian justeru terjadi pengurangan sebanyak 34 orang.
      
Walau terlihat kurang dari kebutuhan, Hardian berharap, seluruh SKPD untuk memberdayakan pegawai yang ada, mengingat dari hasil manajemen elektronik formasi (e-Formasi) yang dilakukan masih memungkinkan dengan mendayagunakan pegawai yang ada.
     
Terkait pendataan e-PUPNS yang dilaksanakan sejak akhir tahun 2015, Kepala BKD Batola menjelaskan, semuanya telah rampung atau memasuki tahap level IV, walaupun terdapat satu pegawai yang tidak melakukan pengisian data.
     
Berkaitan dengan hal itu, terang dia, pihaknya akan memanggil pegawai tersebut untuk dimintaiu keterangan alasan belum mengisi data e-PUPN.
     
Selain terdapat satu pegawai yang tidak melakukan pengisian data e-PUPNS, tambah Hardian, pihaknya juga menemukan satu pegawai lebih dua bulan tak hadir, dan saat ini tengah dalam proses pemberian SK pemberhentian sebagaimana ketentuan PP 53/2010.
     
Kemudian, tegas dia, dalam rangka pembinaan ASN, Hardian mengharapkan,  sebelum diserahkan ke BKD hendaknya diselesaikan di tingkat SKPD terlebih dahulu.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016