Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan diberi sanksi melepaskan jabatan jika tidak berhadir ditempat kerja pada hari pertama kerja sesudah cuti bersama lebaran.


Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai, Senin mengatakan, kebijakan penerapan disiplin dan pemberian sanksi kepada aparatur negara ini berlaku secara nasional.

"Memang kebijakan atau peraturan ini diterapkan secara nasional, dimana sanksinya disesuaikan daerah masing-masing, untuk pejabat di Kabupaten HSU kita berikan sanksi untuk melepaskan jabatan jika tidak hadir kerja di hari pertama sesudah cuti lebaran," ujar Wahid.

Wahid memberikan batas waktu bagi pejabat eselon III untuk melaporkan pejabat dan PNS yang tidak hadir kerja hingga pukul 10.00 Wita, sedangkan pejabat eselon II dilakukan absensi saat apel berlangsung.

Wahid menginturksikan Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Organisasi mengecek absensi pejabat eselon II dan langsung melaporkannya kepada Bupati.

Wahid mengatakan, sanksi diberikan untuk menegakan kedisiplinan aparatur abdi negara karena tidak alasan tidak hadir kerja setelah diberikan waktu cuti cukup lama dalam rangka merayakan lebaran.

Sementara, Kabag Organisasi Tony Fitriady belum bisa dikonfirmasi terkait berapa pejabat eselon II dan III yang tidak hadir bekerja serta bagaimana kelanjutan sanksi yang diintruksikan bupati untuk menyerahkan jabatan.

Sementara bagi staf yang diketahui tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan tunjangan kerja.

"Sebanyak 97 persen PNS berhadir pada hari kerja pertama usai libur panjang lebaran, sisanya yang tidak hadir kerja tanpa keterangan yang jelas akan diberikan sanksi," kata via sms.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016