Resmob Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
“Personel mengamankan pelaku saat tertidur di rumah kediamannya,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Selasa.
Dody menyebutkan proses penangkapan berlangsung pada Senin malam kemarin di Kecamatan Liang Anggang kota setempat usai pihaknya melakukan tahap penyelidikan dan mengetahui pelaku atas nama AG (51) sedang beristirahat di rumah.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menuturkan ibu kandung korban sedang berada di luar kota dan mengetahui kejadian tersebut melalui seorang saksi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), saksi tersebut memberitahukan kejadian melalui telepon seluler sekitar pukul 18.00 Wita pada Kamis (6/7).
Dody mengungkapkan pengakuan dari saksi, pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan perbuatan kejinya secara berkali-kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dia mengatakan, usai melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencabulan yang dilakukan secara terus menerus ketika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban.
Atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Personel mengamankan pelaku saat tertidur di rumah kediamannya,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Banjarbaru, Selasa.
Dody menyebutkan proses penangkapan berlangsung pada Senin malam kemarin di Kecamatan Liang Anggang kota setempat usai pihaknya melakukan tahap penyelidikan dan mengetahui pelaku atas nama AG (51) sedang beristirahat di rumah.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menuturkan ibu kandung korban sedang berada di luar kota dan mengetahui kejadian tersebut melalui seorang saksi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), saksi tersebut memberitahukan kejadian melalui telepon seluler sekitar pukul 18.00 Wita pada Kamis (6/7).
Dody mengungkapkan pengakuan dari saksi, pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan perbuatan kejinya secara berkali-kali terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dia mengatakan, usai melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencabulan yang dilakukan secara terus menerus ketika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban.
Atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023