Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Kalimantan Selatan sudah memberikan masukan dalam penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan terkait penambahan produksi batu bara PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong.
       
"Kami sudah memberikan masukan objektif dalam rangka penyusunan Amdal terkait penambahan produksi batu bara PT Adaro Indonesia," ujar Kepala Distamben Kalsel, Ali Muzanie di Banjarbaru, Kamis.
       
Penambahan produksi batu bara yang direncanakan PT Adaro sebesar 80 juta ton pertahun atau hampir 100 persen meningkat dari produksi 2010 sebesar 45 juta ton harus dilengkapi penyusunan Amdal yang diperbarui. 
  
Saat ini penyusunan Amdal penambahan produksi batu bara milik perusahaan pertambangan besar di Indonesia itu masih berupa rencana kerangka acuan Amdal yang disiapkan komisi Amdal Kementerian Lingkungan Hidup. 
  
Kerangka acuan Amdal itu disusun berdasarkan masukan dan rekomendasi Distamben Kalsel yang di dalamnya berisi persyaratan ketat pengelolaan sektor pertambangan dan seluruhnya harus dipenuhi perusahaan.
       
"Jika persyaratan pengelolaan sektor pertambangan sudah dipenuhi khususnya terkait penanganan dampak lingkungan maka Amdalnya bisa diterima komisi Amdal, tetapi jika tidak berarti ada yang kurang dan harus direvisi," ungkapnya.
       
Dikatakan, selain penanganan dampak lingkungan, penambahan produksi batu bara itu juga harus disepakati pemerintah baik tingkat pusat dan daerah apakah maksimal memberikan keuntungan kepada negara maupun daerah penghasil.
       
"Artinya, apabila penanganan dampak lingkungan mampu ditangani dan memberikan pemasukan yang maksimal bagi negara dan daerah penghasil maka bisa saja rencana penambahan produksi itu disetujui," ujarnya.
       
Jika tidak disetujui kemungkinan selain penanganan pengelolaan pertambangan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, bisa pula karena perhitungan keuntungan negara dan daerah penghasil kurang maksimal.
       
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah membatalkan rencana penambahan produksi batu bara PT Adaro Indonesia dengan wilayah operasional di Kabupaten Tabalong.
       
"Peningkatan produksi itu bertentangan dengan agenda dunia terkait pengurangan emisi karbon yang ditargetkan menurun 26 persen," kata Direktur Eksekutif Walhi, Hegar Wahyu Hidayat.
       
Walhi Kalsel mencatat, area konsesi seluas 35.800,80 hektare di Kabupaten Tabalong dan Balangan di akhir kegiatan (pascatambang) pada 2022 akan meninggalkan tujuh danau raksasa dengan total luas 2.647 ha dan dalam lebih 100 meter.
       
Menanggapi desakan Walhi itu, Kadistamben Kalsel mengatakan, pihaknya tidak berwenang membatalkan karena seluruh kewenangan berada pada Kementerian Pertambangan dan Energi sehingga tidak bisa membatalkan atau tidak menyetujuinya.
       
"Kami tidak berwenang membatalkan rencana penambahan produksi batu bara PT Adaro itu karena kewenangan penuh berada di Kementerian Pertambangan dan Energi," katanya.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010