Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Anggota komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Zulfa Asma Vikra berpendapat, Anugrah Nawacita Legislasi sebuah tantangan bagi provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.


"Tantangan itu, bukan cuma bagi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), tapi juga pemerintah provinsi (Pemprov) serta semua masyarakat setempat," ujarnya di sela-sela berbuka puasa bersama dengan anggota Press Room DPRD Kalsel di Banjarmasin, Minggu sore.

Pasalnya, lanjut politisi muda Partai Demokrat bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu, sampai sejauhmana pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang membuat Kalsel mendapat Anugrah Nawacita Legislasi (ANL).

"Kalau pelaksanaan Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuatan Perda tersebut, maka ANL bisa tidak mempunyai makna apa-apa," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Oleh karenanya, laki-laki kelahiran 13 Februari 1982 atau berbintang Aquarius yang masih membujang tersebut berharap, agar semua pihak menyukseskan pelaksanaan Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu, agar ANL lebih bermakna.

Ia menerangkan, penyerahan ANL oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Republik Indonesia Yasonaa H Laoly bersama empat provinsi lain di Jakarta, 24 Juni 2016.

Sedangkan dari Kalsel yang menerima ANL tersebut Gubernur H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD provinsi setempat Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman, yang mendapat undungan khusus dari Menkum dan HAM.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani AS, SH mengaku bangga provinsinya menerima ANL dari Menkum HAM RI.

Pasalnya dari 34 provinsi di Indonesia hanya lima diantaranya, menerima ANL, termasuk Kalsel), ujarnya usai menerima undangan dari Menkum HAM di Banjarmasin, 20 Juni lalu.

Perda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kalsel tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan lembaga legislatif provinsi itu, produk tahun 2015.

Pada kesempatan terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kalsel tersebut, H Suripno Sumas SH MH menerangkan latar belakang pemikiran pembentukan Perda itu.

"Pembentukan Perda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin itu berdasarkan hasil pengamatan dan survai, yaitu masih banyak masyarakat miskin di provinsi yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa belum mendapatkan bantuan hukum dalam berperkara," tuturnya.

Lebih dari itu, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut, tujuan pembentukan Perda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai salah satu upaya pemerataan dalam mendapatkan keadilan.

Pasalnya, lanjut pensiuan pegawai negeri sipil dan alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tidak mempunyai payung hukum untuk menyelenggarakan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Sementara dana untuk bantuan dari Kemenkum HAM terbatas, sehingga sedikit sekali warga masyarakat yang terayomi untuk mendapatkan bantuan hukum dalam berperkara hingga ke pengadilan.

"Dengan Perda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin tersebut, kita berharap cakupan bantuan hukum kepada masyarakat miskin bisa banyak lagi," lanjut mantan pejabat pada Kanwil Departemen Perhubungan Kalsel itu.

"Namun bagi mereka yang terlibat kasus narkoba tidak akan mendapatkan bantuan hukum, sebagaiman Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kalsel," demikian Suripno Sumas.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016