Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyetujui Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) provinsi setempat tahun 2015 untuk menjadi peraturan daerah atau Perda.

Persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPA Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2015 itu dalam rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman di Banjarmasin, Senin.

Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel menyatakan, LPPA 2015 tersebut cukup baik, sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku atau sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Namun melalui juru bicaranya H Murhan Effendie BA tersebut, Banggar DPRD Kalsel mengingatkan kembali catatan atau rekomendasi atas temuan BPK terhadap LPPA 2015 itu agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat segera menindaklanjuti.

Pada kesempatan tersebut Banggar DPRD Kalsel juga mengapresiasi atas keberhasilan Pemprov setempat mempertahankan atau meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam hal LPPA, sejak tahun 2013 hingga 2015.

Banggar DPRD Kalsel juga berharap agar Pemprov setempat bisa mempertahankan atau meraih WTP kembali pada LPPA tahun 2016.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutannya menyatakan, akan meningkatkan kinerja jajaran Pemprov setempat, terutama dalam pengelolaan atau LPPA mendatang, sehingga tetap mendapatkan opini WTP dari BPK RI.

Mengenai catatan BPK terhadap LPPA Kalsel 2015, orang nomor satu di jajaran Pemprov tersebut, menyatakan, hal itu menjadi bahan evaluasi guna peningkatan kinerja, terutama dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan serta aset daerah.

"Kesemua catatan BPK tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta pembangunan daerah dan masyarakat Kalsel," demikian Sahbirin.

LPPA Kalsel 2015 itu terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4,8 triliun lebih dan belanja daerah Rp5,1 triliun lebih.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016