Batulicin , (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, menangkap dua orang koki pelaku kekerasan di muka umum di sebuah cafe yang berlokasi di kota setempat.


"Kedua koki ditangkap berkat adanya laporan cepat dari korban yang keberatan atas perlakukan para koki yang memukul dirinya," kata Kapolsek Batulicin Ipda Setiawan A. Malik STR, melalui Kanit Reskrim Bripka M Ssahidin di Batulicin.

Ia mengatakan, untuk kedua koki yang berhasil ditangkap itu diketahui bernama IB (24) koki, Kabupaten Tanah Bumbu.


Untuk pelaku berikutnya diketahui bernama SB (21) koki, wargal Kabupaten Tanah Bumbu.



Sedangkan untuk korban yang dikeroyok oleh kedua koki masak di salah satu cafe di kota setempat itu diketahui bernama Edi Supriadi (21) warga Jalan Manggis RT 08 Kel. Batulicin.


Terus dikatakannya, untuk kejadian pengeroyokan yang dilakukan kedua koki terhadap korban itu terjadi pada Minggu (12/6) malam, sekitar jam 21.00�Wita di Cafe Papa Bens yang beralamat di Jalan Raya Batulicin.


Kanit Reskrim mengatakan, kejadian berawal, ketika korban berniat mau pulang usai main band di tempat kejadian, tanpa alasan yang jelas kedua pelaku yang bekerja sebagai koki itu langsung memukul secara bersama-sama kearah korban dan salah satu pelaku ada yang memukul dengan menggunakan helm.


Atas kejadian itu korban mengalami luka sobek pada rahang sebelah kiri dan gigi bagian bawa sebelah kiri lepas akibat pukulan benda tumpul, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Batulicin.


"Tidak beberapa lama setelah kejadian polisi berhasil menangkap kedua koki tersebut yang masih berada di tempat kejadian," ujarnya kepada Antara.


Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dilakukan penahanan dan dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) huruf 1e KUHP Tentang Pengeroyokan dan Kekerasan di Muka Umum.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016