Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan seluruh anggota yang mencapai sekitar 300 orang harus nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan ketika terlibat Pemilu 2024.
"Bagi wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon kami minta nonaktif dalam kerja jurnalistiknya," kata Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: PWI Kalsel dorong wartawan agen pengawas penyelenggara pemilu
Sebagaimana Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas, ungkap Helmie, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan kode etik jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.
Apalagi saat pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan masih sering dilanggar.
Oleh karena itu, komunitas pers harus menegakkan kode etik jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
Baca juga: PWI Kalsel berbenah sambut Perpres Media Sustainability
Kemudian terkait pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers, Helmie juga mengingatkan aturan Dewan Pers agar ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.
"Mari kita mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan," tegasnya.
Helmie mendorong pula para wartawan menjadi agen pengawas penyelenggara pemilu sebagai wujud nyata mendukung terwujudnya pemilu beretika dan bermartabat sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Baca juga: Ketua PWI Kalsel : kasus Iptu Umbaran Wibowo sebuah pembelajaran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Bagi wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon kami minta nonaktif dalam kerja jurnalistiknya," kata Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: PWI Kalsel dorong wartawan agen pengawas penyelenggara pemilu
Sebagaimana Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas, ungkap Helmie, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan kode etik jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.
Apalagi saat pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan masih sering dilanggar.
Oleh karena itu, komunitas pers harus menegakkan kode etik jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
Baca juga: PWI Kalsel berbenah sambut Perpres Media Sustainability
Kemudian terkait pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers, Helmie juga mengingatkan aturan Dewan Pers agar ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.
"Mari kita mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan," tegasnya.
Helmie mendorong pula para wartawan menjadi agen pengawas penyelenggara pemilu sebagai wujud nyata mendukung terwujudnya pemilu beretika dan bermartabat sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Baca juga: Ketua PWI Kalsel : kasus Iptu Umbaran Wibowo sebuah pembelajaran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023