Memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023 (May Day) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSP-KEP) Kabupaten Tabalong menggelar bakti sosial di Kabupaten Balangan.
“Alhamdulillah kegiatan bakti sosial yang kami laksanakan ini didukung oleh Kapolda Kalsel beserta jajaran, yaitu memberikan bantuan ratusan paket sembako dan didistribusikan kepada yang berhak menerima,” kata Ketua DPC FSP-KEP Tabalong Sahrul kepada ANTARA, Senin.
Sahrul menuturkan sebelumnya DPC FSP-KEP sendiri telah melaksanakan bakti sosial di Kabupaten Tabalong, dan hari ini melaksanakan bakti sosial berupa pemberian sembako dan santunan di Kabupaten Balangan.
Sahrul mengungkapkan di Kabupaten Balangan sendiri DPC FSP-KEP menyerahkan santunan kepada pengurus masjid dan sejumlah panti asuhan, yaitu panti asuhan di Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin dan Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan.
Selain itu pada kesempatan May Day 2023 ini DPC FSP-KEP menyuarakan lima aksi tuntunan, yaitu pertama menolak Omnibuslaw (Undang-undang cipta kerja), kedua menolak RUU Omnibuslaw kesehatan.
Kemudian yang ketiga mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), keempat menerapkan rooster kerja di PT SIS 3:4:1 untuk semua departemen.
Terakhir DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong meminta kepada pimpinan perusahaan PT Adaro Indonesia agar meliburkan karyawan dan mitra kerja dihari raya keagamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Alhamdulillah kegiatan bakti sosial yang kami laksanakan ini didukung oleh Kapolda Kalsel beserta jajaran, yaitu memberikan bantuan ratusan paket sembako dan didistribusikan kepada yang berhak menerima,” kata Ketua DPC FSP-KEP Tabalong Sahrul kepada ANTARA, Senin.
Sahrul menuturkan sebelumnya DPC FSP-KEP sendiri telah melaksanakan bakti sosial di Kabupaten Tabalong, dan hari ini melaksanakan bakti sosial berupa pemberian sembako dan santunan di Kabupaten Balangan.
Sahrul mengungkapkan di Kabupaten Balangan sendiri DPC FSP-KEP menyerahkan santunan kepada pengurus masjid dan sejumlah panti asuhan, yaitu panti asuhan di Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin dan Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan.
Selain itu pada kesempatan May Day 2023 ini DPC FSP-KEP menyuarakan lima aksi tuntunan, yaitu pertama menolak Omnibuslaw (Undang-undang cipta kerja), kedua menolak RUU Omnibuslaw kesehatan.
Kemudian yang ketiga mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), keempat menerapkan rooster kerja di PT SIS 3:4:1 untuk semua departemen.
Terakhir DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong meminta kepada pimpinan perusahaan PT Adaro Indonesia agar meliburkan karyawan dan mitra kerja dihari raya keagamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023