Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Jakuinudin meminta masyarakat untuk memanfaatkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Banyak manfaat bagi bagi masyarakat yang telah memiliki Kartu Identitas Anak tersebut," ujar
Kadisdukcapil Batola Jakuinudin , di Marabahan, Senin.
Manfaat itu, menurut dia, berupa syarat dalam pelayanan di bank, membuat passport, dan lainnya.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan KIA tersebut, jelas dia, adalah kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, kartu keluarga, akte kelahiran, pas foto bagi yang berumur 5 sampai 17 tahun, dan bagi anak berusia hingga 05 tahun tanpa pas foto.
Mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Batola menerangkan, diberlakukankan KIA bagi warga , salah satunya upaya memberikan pelayanan dalam pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Pada tahun 2000, sebut Jakui, KIA diterapkan di 50 kabupaten/kota di Indonesia, dan pada tahun 2017 KIA akan diterapkan di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
Lebih lanjut dia mengemukakan, tujuan diterapkan KIA tersebut dalam upaya mendapatkan pendataan pelayanan publik.
Kemudian, terang dia, pihaknya saat ini telah melakukan pemetaan administrasi kependudukan dalam upaya melaksanakan tertib administrasi kependudukan.
Dia berharap, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan tentunya diperlukan dukungan diantaranya, harus adanya laporan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Banyak manfaat bagi bagi masyarakat yang telah memiliki Kartu Identitas Anak tersebut," ujar
Kadisdukcapil Batola Jakuinudin , di Marabahan, Senin.
Manfaat itu, menurut dia, berupa syarat dalam pelayanan di bank, membuat passport, dan lainnya.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan KIA tersebut, jelas dia, adalah kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, kartu keluarga, akte kelahiran, pas foto bagi yang berumur 5 sampai 17 tahun, dan bagi anak berusia hingga 05 tahun tanpa pas foto.
Mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Batola menerangkan, diberlakukankan KIA bagi warga , salah satunya upaya memberikan pelayanan dalam pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Pada tahun 2000, sebut Jakui, KIA diterapkan di 50 kabupaten/kota di Indonesia, dan pada tahun 2017 KIA akan diterapkan di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
Lebih lanjut dia mengemukakan, tujuan diterapkan KIA tersebut dalam upaya mendapatkan pendataan pelayanan publik.
Kemudian, terang dia, pihaknya saat ini telah melakukan pemetaan administrasi kependudukan dalam upaya melaksanakan tertib administrasi kependudukan.
Dia berharap, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan tentunya diperlukan dukungan diantaranya, harus adanya laporan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016