Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, meringkus seorang petani yang kedapatan menjual obat tanpa dilengkapi izin edar.

"Petani itu kami ringkus berkat informasi warga kalau perbuatan pelaku menjual obat ilegal sudah meresahkan warga," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Sik melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Agus Wonartono di Kandangan, Senin.

Ia mengatakan, petani itu diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Batung pada Minggu (22/5) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Dari hasil interograsi dan pemeriksaan diketahui bernama Haris Wibowo (28) petani warga Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaku diringkus saat berada di rumah dan penangkapan itu dipimpin oleh Kapolsek Padang Batung Ipda Pol Tugiana.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku terlihat pasrah dan tidak melawan. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti obat ilegal jenis Charnoven sebanyak 24 biji serta uang tunai sebanyak Rp265.000 diduga uang dari hasil penjualan obat tersebut.

"Karena pelaku terbukti bersalah dan melanggar aturan dengan terpaksa langsung digiring ke Polsek guna menjalani proses hukum," ucapnya.

Dari hasil penyidikan sementara pelaku Haris Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Kesehatan.

"Siapapun orang akan kami tindak tegas apabila berani mengedarkan obat kesedian farmasi tanpa izin edar karena obat tersebut saat ini sudah merusak moral generasi muda," tuturnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016