Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyelenggarakan sosialisasi dan evaluasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) serta Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten HSU pada Pemilu 2024.
"Uji publik terkait dapil sudah dilaksanakan pada Desember 2022 dan ditetapkan oleh KPU pusat untuk penetapan dapil di HSU yang mengacu kepada penetapan dapil pemilu sebelumnya," ujar Komisioner KPU HSU Hamli di Amuntai dalam siaran pers yang diterima, Selasa.
Hamil mengatakan, sosialisasi sudah dilaksanakan di Hotel Minossa Resort, Senin (28/3) divikuti perwakilan partai politik (parpol), Forkopimda, Bawaslu serta SKPD terkait.
Hamli yang menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU HSU mengatakan, sosialisasi penetapan dapil dan kursi DPRD ini sebagai tindak lanjut dari uji publik kepada masyarakat HSU terkait penetapan Dapil Pemilu 2024.
Ia menyampaikan ditetapkannya dapil agar membantu parpol dalam penetapan calon-calonnya untuk dapat mempertimbangkan segala hal dan ketentuan.
"Agar parpol peserta Pemilu 2024 mengetahui calonnya bisa ikut di dapil yang mana, mereka juga bisa mempertimbangkan segala ketentuan yang akan dilaksanakan pada pemilu di tahun 2024," kata Hamli.
Partai politik agar dapat meraup suara ataupun memperkirakan basis-basis mereka dengan calon-calonnya yang dihandalkan di dapil masing-masing.
Lebih lanjut Hamli mengharapkan, melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini masyarakat dapat lebih mengetahui tentang penetapan dapil dan dapat menentukan calon-calon yang akan dipilih nantinya.
Adapun Alokasi kursi DPRD HSU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2023 yang berjumlah 30 kursi, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang sebanyak 9 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Sungai Pandan dan Sungai Tabukan sebanyak 6 kursi.
Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Danau Panggang, Babirik dan Paminggir sebanyak 6 kursi, selanjutnya Dapil 4 meliputi Kecamatan Amuntai Selatan, Amuntai Utara dan Haur Gading sebanyak 9 kursi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Uji publik terkait dapil sudah dilaksanakan pada Desember 2022 dan ditetapkan oleh KPU pusat untuk penetapan dapil di HSU yang mengacu kepada penetapan dapil pemilu sebelumnya," ujar Komisioner KPU HSU Hamli di Amuntai dalam siaran pers yang diterima, Selasa.
Hamil mengatakan, sosialisasi sudah dilaksanakan di Hotel Minossa Resort, Senin (28/3) divikuti perwakilan partai politik (parpol), Forkopimda, Bawaslu serta SKPD terkait.
Hamli yang menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU HSU mengatakan, sosialisasi penetapan dapil dan kursi DPRD ini sebagai tindak lanjut dari uji publik kepada masyarakat HSU terkait penetapan Dapil Pemilu 2024.
Ia menyampaikan ditetapkannya dapil agar membantu parpol dalam penetapan calon-calonnya untuk dapat mempertimbangkan segala hal dan ketentuan.
"Agar parpol peserta Pemilu 2024 mengetahui calonnya bisa ikut di dapil yang mana, mereka juga bisa mempertimbangkan segala ketentuan yang akan dilaksanakan pada pemilu di tahun 2024," kata Hamli.
Partai politik agar dapat meraup suara ataupun memperkirakan basis-basis mereka dengan calon-calonnya yang dihandalkan di dapil masing-masing.
Lebih lanjut Hamli mengharapkan, melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini masyarakat dapat lebih mengetahui tentang penetapan dapil dan dapat menentukan calon-calon yang akan dipilih nantinya.
Adapun Alokasi kursi DPRD HSU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2023 yang berjumlah 30 kursi, yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang sebanyak 9 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Sungai Pandan dan Sungai Tabukan sebanyak 6 kursi.
Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Danau Panggang, Babirik dan Paminggir sebanyak 6 kursi, selanjutnya Dapil 4 meliputi Kecamatan Amuntai Selatan, Amuntai Utara dan Haur Gading sebanyak 9 kursi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023