Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Wilayah Kalimantan Selatan Rahmadi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab) atas sinergi dan kerjasamanya dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022.
"Laporan ini akan diaudit oleh BPK-RI dan hasilnya akan diserahkan kembali ke daerah masing masing," ungkapnya, di Banjarbaru, Selasa (14/3).
Penjabat Bupati Batola Mujiyat mengucapankan terima kasih atas kerjasama yang baik, sehingga secara bersama-sama bisa selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara atau daerah transparan dan akuntabel.
"Dengan diserahkannya LKPD untuk tahun anggaran 2022 ini, kita berharap Pemkab Batola kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Mujiyat.
LKPD sendiri, sebut dia, merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Hal itu, jelas dia, sesuai amanat Pasal 293 dan 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK-RI, jika dalam pelaksanaan audit terdapat kekeliruan atau kekurangan, dari laporan keuangan Pemkab Batola," tambahnya.
Kehadiran Penjabat Bupati Batola Mujiyat di Kantor Perwakilan BPK-RI Wilayah Kalimantan Selatan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Batola Zulkipli Yadi Noor dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Batola Samson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Laporan ini akan diaudit oleh BPK-RI dan hasilnya akan diserahkan kembali ke daerah masing masing," ungkapnya, di Banjarbaru, Selasa (14/3).
Penjabat Bupati Batola Mujiyat mengucapankan terima kasih atas kerjasama yang baik, sehingga secara bersama-sama bisa selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara atau daerah transparan dan akuntabel.
"Dengan diserahkannya LKPD untuk tahun anggaran 2022 ini, kita berharap Pemkab Batola kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Mujiyat.
LKPD sendiri, sebut dia, merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Hal itu, jelas dia, sesuai amanat Pasal 293 dan 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK-RI, jika dalam pelaksanaan audit terdapat kekeliruan atau kekurangan, dari laporan keuangan Pemkab Batola," tambahnya.
Kehadiran Penjabat Bupati Batola Mujiyat di Kantor Perwakilan BPK-RI Wilayah Kalimantan Selatan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Batola Zulkipli Yadi Noor dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Batola Samson.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023