Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, akan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami akan melakukan penetapan kadar zakat fitrah Idulfitri 1444 H Kabupaten Balangan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Balangan Syaipullah di Paringin, Sabtu.
Menurut Syaipullah, kalau biasanya Kemenag bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan melakukan penetapan kadar zakat fitrah pada pertengahan bulan Ramadhan, namun pada tahun ini akan dilakukan di bulan Syaban, satu bulan lebih awal dari Hari Raya Idul Fitri.
Syaipullah menjelaskan, salah satu alasan penetapan kadar zakat fitrah dilakukan lebih awal adalah karena di Kabupaten Balangan ada banyak para pendatang.
"Pendatang ini bisa jadi pulang kampung saat Ramadhan, namun masih ingin menunaikan zakat fitrahnya di sini, jadi penetapan lebih awal dilakukan agar apabila ada masyarakat yang ingin berfitrah lebih awal, tetap bisa disalurkan dengan hati tenang," jelas dia.
Syaipullah menyebutkan, penetapan lebih awal zakat fitrah tersebut tentu bisa juga menimbulkan masalah seperti misalnya harga beras yang fluktuatif dan menyebabkan harga beras di bulan Sya'ban dan Ramadhan memiliki perbandingan harga yang jauh drastis.
Tentunya dirinya tidak mengharapkannya demikian, namun apabila hal tersebut memang terjadi maka akan dilakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan penetapan baru sebagai penyesuaian nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kami akan melakukan penetapan kadar zakat fitrah Idulfitri 1444 H Kabupaten Balangan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Balangan Syaipullah di Paringin, Sabtu.
Menurut Syaipullah, kalau biasanya Kemenag bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan melakukan penetapan kadar zakat fitrah pada pertengahan bulan Ramadhan, namun pada tahun ini akan dilakukan di bulan Syaban, satu bulan lebih awal dari Hari Raya Idul Fitri.
Syaipullah menjelaskan, salah satu alasan penetapan kadar zakat fitrah dilakukan lebih awal adalah karena di Kabupaten Balangan ada banyak para pendatang.
"Pendatang ini bisa jadi pulang kampung saat Ramadhan, namun masih ingin menunaikan zakat fitrahnya di sini, jadi penetapan lebih awal dilakukan agar apabila ada masyarakat yang ingin berfitrah lebih awal, tetap bisa disalurkan dengan hati tenang," jelas dia.
Syaipullah menyebutkan, penetapan lebih awal zakat fitrah tersebut tentu bisa juga menimbulkan masalah seperti misalnya harga beras yang fluktuatif dan menyebabkan harga beras di bulan Sya'ban dan Ramadhan memiliki perbandingan harga yang jauh drastis.
Tentunya dirinya tidak mengharapkannya demikian, namun apabila hal tersebut memang terjadi maka akan dilakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan penetapan baru sebagai penyesuaian nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023