Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Warga Kabupaten Tanah Laut, yang mengklaim lahannya masuk dalam perkebunan sawit milik PTPN XIII, berharap bisa melakukan mediasi dengan perusahaan untuk membicarakan secara kekeluargaan terkait sengketa lahan antara warga dengan perusahaan.  
    
Wardani dan Bambang, warga yang mengaku pemilik sebagian lahan di PTPN menginginkan, agar bisa melakukan pertemuan langsung dengan pihak perusahaan, untuk membahas penyelesaian sengketa secara menyeluruh.
    
"Kita menginginkan sengketa lahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan, bila tidak bisa kita akan melakukan proses hukum ke pengadilan negeri," kata Bambang, yang diamini Wardani.
    
Menurut Bambang, dalam pengelolaan perkebunannya, PTPN telah memanfaatkan lahan milik masyarakat seluas, 206 hektare.
    
Hal tersebut, dibuktikan, berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha PTPN XII, nomer 27 tahun 2006, yang menyebutkan lahan perusahaan tersebut seluas 3.200, kenyataannya, kini PTPN menanam di lahan seluas 3.406  hektare.
    
"Artinya, terdapat lahan masyarakat di luar HGU seluas 206 hektare, dan beberapa diantaranya adalah miliki kami Bambang dan Wardani," katanya.
    
Dari luasan lahan tersebut, Wardani mengaku memiliki lahan seluas 25 hektare, yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah berupa segel tahun 1975, juga segel sejak tahun 1931,1932 dan 1933.
     
Sedangkan Bambang, mengaku memiliki lahan seluas seratus hektare lebih, yang juga bisa dibuktikan dengan bukti kepemilikan tanah berupa segel sejak tahun 1931,1932 dan 1933.
    
"Pada saat lahan kami diambil untuk digarap PTPN XIII, kami dijanjikan akan diberikan ganti rugi, tetapi kenyataannya hingga kini tidak pernah diberikan," kata Bambang bersama Wardani.
    
Dia berharap, perusahaan bisa membijaksanai hak-hak masyarakat, dengan melakukan pertemuan untuk mediasi dengan warga, sehingga bisa didapatkan jalan keluar dengan sebaik-baiknya," katanya.
    
Bagian Personalia PTPN XIII, Sudarno mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Dan pihak perusahaan menyerahkan kasus ini melalui pengadilan. Kalau terbukti sah secara hukum milik warga, maka  perusahaan akan mengembalikan lahan tersebut.
    
"Akan lebih baik bila ditempuh jalur hukum, sehingga semuanya menjadi lebih jelas dan berkekuatan hukum tetap, kalau memang warga yang benar, tentu perusahaan akan memberikan hak masyarakat," katanya.
         

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016