Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara dari hasil korupsi APBDesa Tahun 2019.

“Uang ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Tahun 2019, Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu, Kotabaru,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotabaru, Arditya Bima di Kotabaru, Senin.

Baca juga: Kejari Kotabaru musnahkan barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang

Aditya menyebutkan uang tunai yang diserahkan sebesar Rp 50 juta oleh istri terdakwa ke pihak Kejari Kotabaru.

Ia juga menambahkan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasi Intel, Mohammad Fikri menambahkan saat ini kasus tersebut masih dalam proses hukum sehingga belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Baca juga: Kejari Kotabaru tahan dua tersangka korupsi bantuan peralatan Damkar

Namun, Fikri menuturkan pihak keluarga sudah ada iktikad baik untuk menutupi kerugian negara.

“Saat ini uang tersebut dititip di rekening khusus, setelah inkracht uang tersebut akan kita setorkan ke negara,” pungkas Fikri.

Baca juga: Kotabaru Prosecutor's the best in South Kalimantan

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023