Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan program pemberian sertifikat tanah gratis atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) bagi masyarakat "Bumi Saijaan" itu ke pemerintah pusat.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Minggu mengatakan, keberadaan masyarakat setempat yang belum memiliki sertifikat atas lahan yang dimiliki sangat banyak, dokumen yang mereka miliki hanya berupa surat keterangan tanah atau segel.

"Salah satu data yang berhasil kami himpun di sejumlah daerah ketika berkunjung atau pada saat reses, banyak masyarakat mengaku belum punya sertifikat atas tanah tempat berdirinya rumah mereka, demikian halnya dengan lahan perkebunan atau pertanian yang mereka garap," kata Arif.

Bahkan lajut dia, fakta mengejutkan ketika ia berkunjung ke Pulau Sebuku salah satunya Desa Sekapung, Sarakaman dan sekitarnya di Kecamatan Sungai Bali tersebut, rata-rata mereka belum mempunyai sertifikat.

Menurut Arif, belum dimilikinya dokumen tanah tersebut, karena biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat dinilai cukup tinggi dan hal itu sangat memberatkan masyarakat, meski sebenarnya mereka sangat menginginkan dokumen atas asset yang dimiliki.

Oleh karenanya, politisi Partai PPP ini berharap kepada pemerinta pusat agar membuat regulasi yang memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat gratis, salah satunya dengan melaksanakan program Prona secara rutin khususya bagi masyarakat Kotabaru.

Diungkapkan Arif, banyak dampak positif yang akan didapat dengan terbitnya sertifikat tersebut, bagi masyarakat hal itu akan memberikan ketenangan atas kekuatan hukum terhadap asset yang mereka miliki, demikian halnya bagi pemerintah juga akan dapat menjadi faktor meningkatnya pendapatan dari pajak bumi dan bangunan yang akan dibayar oleh masyarakat.

"Pelaksanaan program sertifikat gratis bagi masyarakat akan sangat menguntungkan semua pihak, terlebih bagi pemerintah yang berarti telah mendukung program-program yang dilaksanakan seperti penyauran kredit usaha rakyat (KUR) yang salah satunya harus mempunyai jaminan berupa sertifikat," katanya.

Sebab sambungnya, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kemudahan pinjaman yang disiapkan perbankan yang melaksanakan kebijakan pemerintah, sedangkan calon nasabah tidak bisa memberikan jaminan atas asset yang dimilikinya. Artinya kebijakan tersebut tetap tidak bisa terlaksana.

Untuk itu, atas nama masyarakat Kotabaru, Arif yang juga mantan pengacara ini mengharapkan kepada pemerintah pusat melalui pihak-pihak berkompeten khususnya BPN untuk membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat gratis, karena hal ini berarti juga mendukung terlaksananya program-program lainnya dalam memberdayakan masyarakat.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016