Satuan Lalulintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyita 33 unit kendaraan milik pengendara menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.

"Tadi malam, Satlantas Polres Tanah Bumbu melakukan razia di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin untuk memberi tindakan tegas bagi seluruh pengendara yang melanggar Lalulintas," kata  Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu Guntur Setya Pambudi, di Batulicin Ahad.

Dikatakan, tindakan tegas itu dihadiahkan kepada pengendara yang tidak melengkapi surat menyurat, tidak memiliki SIM, tidak memakai helm, melanggar rambu lalulintas dan Khususnya pengendara menggunakan knalpot brong.

Ia mengatakan, razia yang dilaksanakan sejak pukul 21.00- 23.00 wita petugas berhasil mengamankan 33 unit kendaraan menggunakan knalpot brong.

Barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan sebagai upaya represif kepolisian untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar pengendara agar pengguna jalan lainnya serta masyarakat tidak merasa terganggu dengan suara knalpot brong.

Menurut dia, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar sangat berdampak terhadap pencemaran udara dan suara, karena knalpot brong tidak memiliki penyaring udara dan emisi gas buang yang dihasilkan oleh knalpot brong tersebut.
Untuk menekan angka kasus kecelakaan dan pelanggaran lalulintas, anggota Satlantas Polres Tanah Bumbu rutin melalukan razia di sepanjang jalan di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

"Tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan cara tegas dan humanis. Mengedepankan rasa empati agar membuat pelanggar memahami dan patuh akan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang knalpot brong," ujarnya.

Guntur juga menghimbau, kepada seluruh pengendara agar sama-sama menghargai pengendara atau pengguna jalan lainnya.

"Khususnya bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat merugikan bagi pengguna jalan maupun orang lain yang ada di sekitar. Untuk itu tetap patuhi aturan berkendara dan saling menghargai sesama masyarakat," tegas Guntur.
Anggota Satlantas Polres Tanah Bumbu saat menindak penegndara yang melanggar lalulintas di jalan raya Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin (ANTARA/HO-Satlantas Polres Tanah Bumbu)

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023