Amuntai, (AntaranewsKalsel) - Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Abdul Wahid menolak merevisi peraturan bupati yang mengatur tentang izin belajar dan penyesuaian ijazah.


"Peraturan bupati tentang izin belajar masih sesuai dengan peraturan kepegawaian yang lebih tinggi sehingga saat ini tidak perlu diubah," kata Abdul Wahid pada rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pendapat fraksi tentang empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Wahid mengatakan, jenjang pendidikan maksimal untuk masing-masing formasi jabatan sudah diatur sehingga tidak perlu izin belajar lagi.

"Seperti petugas kebersihan maksimal berijazah SLTP, khawatirnya nanti jika diberi izin belajar yang bersangkutan tidak mau lagi menduduki formasi jabatan sebagaimana awal pengangkatan," kata Wahid.

Ia mengakui pada prinsipnya hak setiap warga negara untuk meningkatkan derajat pendidikan dan Pemda tidak bisa membatasi.

"Namun terkait dengan formasi jabatan maka pemerintah daerah tidak bisa memberikan izin penyesuaian ijazah selain yang sudah diatur di Perbup," tandasnya.

Beberapa PNS memang mengakui kesulitan mengurus izin penyesuaian ijazah ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Hulu Sungai Utara karena terbentur Perbup.

Di antara mereka menyampaian aspirasi dan keinginan penyesuaian ijzah dan izin belajar kepada anggota dewan.

Salah seorang PNS, Abdi, menyampaian kebijakan penyesuaian ijazah sebenarnya sudah dilakukan hampir semua pemerintah kabupaten/kota di Kalsel, kecuali Pemkab Hulu Sungai Utara.

"Ada yang mengatakan kami menuntut jabatan jika dilakukan penyesuaian ijazah, itu tidak benar, karena kami siap menandatangani pernyataan untuk tidak menuntut jabatan, karena jabatan itu tergantung kepercayaan atasan," kata Abdi.

Ia mengatakan, jumlah PNS yang menuntut penyesuaian ijazah cukup besar dan datanya sudah dikantongi pihak BKD Hulu Sungai Utara, yakni PNS yang ketika diangkat menjadi PNS sudah memiliki ijazah sarjana, namun hingga kini belum disesuaikan pangkat dan golongan sesuai ijazah yang dimiliki.

"Sementara untuk izin belajar juga tidak diperbolehkan karena terbentur Perbup tadi," katanya.

Pewarta: Edy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016