Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menjebloskan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin ke lembaga pemasyarakatan (Lapas)

"Tersangka yang ditahan berinisial S selaku oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku panitia pengadaan tanah," kata Plh Kasi Penkum Kejati Kalsel Roy Arland di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Bupati ajak masyarakat ikuti Ruai Rindu Meratus di Bendungan Tapin

Keduanya dititipkan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dan ditahan selama proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan di persidangan.

Roy menjelaskan untuk satu tersangka lainnya berinisial H dari unsur swasta belum dilakukan penahanan karena beralasan sakit saat dipanggil.

"Nanti diagendakan ulang untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar Roy.

Adapun pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kejari Banjarmasin eksekusi DPO terpidana korupsi KONI Banjarmasin Rp14 miliar

Kemudian Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel juga sepakat menjerat ketiganya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek "multi years" pada 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun. 

Pada pembangunan fisik bendungan dengan spesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu dilakukan pula proses pengadaan lahan hingga Kejati menemukan indikasi adanya dugaan korupsi setelah pengembangan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Baca juga: DPRD Kalsel terbantu Kejati selesaikan hukum Perdata dan TUN

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023