DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan terkait dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga seperti baliho dan spanduk pada Pemilu 2024.
"RDP ini kami gelar untuk meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye pada pemilu nanti," kata Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari di Paringin, Rabu.
Pada kesempatan itu juga, pihaknya menanyakan kapasitas Bawaslu dan KPU Balangan tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu nantinya.
"Beberapa waktu lalu ada beberapa titik spanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus ditingkat desa, sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu setelah adanya RDP tersebut, terjawab adanya kesalahan komunikasi karena memang Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang pelanggar pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.
Dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui tentang aturan dan regulasi yang ada terkait hal tersebut.
Sementara Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor, mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada para anggota DPRD Balangan.
"Tadi sudah panjang lebar dan ada dasar hukumnya yang disampaikan, mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama," kata Rosmelyanoor.
Dia berharap, ke depan pihaknya bisa terus berkoordinasi berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak, sehingga ke depannya bisa sama-sama nyaman.
Pada intinya ucap Rosmelyanoor, Bawaslu Balangan sendiri melaksanakan aturan jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"RDP ini kami gelar untuk meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye pada pemilu nanti," kata Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari di Paringin, Rabu.
Pada kesempatan itu juga, pihaknya menanyakan kapasitas Bawaslu dan KPU Balangan tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu nantinya.
"Beberapa waktu lalu ada beberapa titik spanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus ditingkat desa, sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu setelah adanya RDP tersebut, terjawab adanya kesalahan komunikasi karena memang Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang pelanggar pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.
Dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui tentang aturan dan regulasi yang ada terkait hal tersebut.
Sementara Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor, mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada para anggota DPRD Balangan.
"Tadi sudah panjang lebar dan ada dasar hukumnya yang disampaikan, mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama," kata Rosmelyanoor.
Dia berharap, ke depan pihaknya bisa terus berkoordinasi berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak, sehingga ke depannya bisa sama-sama nyaman.
Pada intinya ucap Rosmelyanoor, Bawaslu Balangan sendiri melaksanakan aturan jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023