Kepolisian Resor Tabalong menindaklanjuti pengaduan manajemen PT Trikorindotama Wanakarya (TWK) terkait penanaman kelapa sawit di lahan HTI milik perusahaan secara ilegal di Kecamatan Bintang Ara dengan memasang garis polisi.

Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan pemasangan garis polisi untuk keperluan penyelidikan.

 "Kemarin garis polisi sudah kita pasang di lahan HTI milik PT TWK untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Galih, Selasa.

Pemasangan garis polisi juga disaksikan petugas polisi hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong dan manajemen PT TWK.

Perwakilan PT TWK Abdul Azis menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Tabalong dengan memasang  garis polisi di lokasi penanaman kelapa sawit oleh oknum warga.

"Kita berharap pelaku bisa diproses secara hukum sehingga ada efek jeranya," jelas Azis.

Luas lahan HTI milik PT TWK yang ditanami oknum secara ilegal mencapai 3,6 hektare.

Selain melakukan penanaman tanpa izin, oknum warga juga diduga secara sengaja merusak tanaman HTI milik PT TWK yang sudah dirawat selama tiga tahun.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022